Pekalongan kota_HARIANESIA.COM_Pelayanan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Pekalongan kembali menuai kritik keras. Dugaan pungutan liar (pungli) dan praktik percaloan mencuat setelah beredarnya video amatir yang memperlihatkan indikasi pelanggaran prosedur secara terang-terangan.
Dalam rekaman tersebut, seorang oknum anggota Polri di Satpas SIM tampak menghitung uang dari seorang pemohon. Ia bahkan menyebut nominal Rp650.000 untuk pengurusan SIM C baru angka yang jauh di atas biaya resmi yang telah diatur negara. Tindakan ini bukan hanya bentuk pelanggaran etik, tetapi juga memunculkan dugaan kuat adanya praktik pungli yang sistematis.
Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi tegas melalui Surat Telegram ST/2387/X/YAN.1.1./2022, yang dengan jelas melarang segala bentuk pungli dalam penerbitan SIM. Biaya pembuatan SIM wajib mengikuti aturan resmi dan tidak boleh dipermainkan oleh oknum mana pun.
Kasus di Pekalongan ini menunjukkan bahwa instruksi Kapolri justru diabaikan di tingkat pelaksana. Implementasi pengawasan internal dipertanyakan, dan komitmen reformasi pelayanan publik Polri seolah tidak berjalan di lapangan.
Dugaan pungli yang kembali muncul ini semakin merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Jika benar terjadi, maka Satpas Polresta Pekalongan tidak hanya melanggar prosedur administratif, tetapi sekaligus melemahkan upaya Polri membangun pelayanan yang bersih dan bebas korupsi.
Dengan demikian, temuan ini menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan di Satpas, serta tindakan tegas terhadap oknum yang diduga melakukan pelanggaran. Tanpa langkah nyata, instruksi Kapolri akan terus diperlakukan sebagai formalitas belaka.( Tim)




















