Kabupaten Bogor_HARIANESIA.COM_ Dugaan penipuan dengan nilai mencapai Rp120 juta menimpa pasangan suami istri calon jamaah haji asal Desa Kadumanggu, RT 002 RW 002, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Dana pelunasan haji itu raib diduga dibawa kabur oleh oknum Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tajurhalang, peristiwa yang mencuat pada Senin, 1 Desember 2025.
Kasus bermula ketika Toni Hidayat, anak dari pasangan Mahfudin dan Tati, berupaya memberangkatkan kedua orang tuanya menunaikan ibadah haji. Toni mengaku dikenalkan oleh mantan gurunya kepada Iwan Setiawan, S.Ag, yang kala itu menjabat sebagai Kepala KUA Tajurhalang. Iwan disebut menawarkan “jalan cepat” dengan alasan kuota haji 2025 masih tersedia dan menjanjikan keberangkatan dalam tahun yang sama.
Dengan iming-iming tersebut, Iwan Setiawan meminta dana Rp120.000.000 untuk pelunasan dan percepatan keberangkatan haji atas nama Mahfudin dan Tati.
“Kami menyerahkan uang itu secara tunai pada 19 Februari 2025 di rumah saya, disaksikan orang tua, dan dibuatkan kuitansi bermaterai,” ungkap Toni Hidayat kepada Harian Sinar Bogor. Ia menegaskan bahwa setelah uang diterima, tidak ada kejelasan apa pun dari pihak Iwan Setiawan hingga memasuki Mei 2025.
Toni menyebut telah beberapa kali meminta kepastian. Pada Juli 2025, ia bahkan mengadakan pertemuan dengan Iwan Setiawan yang saat itu didampingi seseorang bernama Sahrija, yang mengaku sebagai saudaranya. Dalam pertemuan itu, Iwan meminta waktu tiga bulan untuk mengembalikan uang tersebut. Kesepakatan dibuat secara lisan dan tertulis dalam surat pernyataan.
Namun hingga kini, janji itu tak kunjung ditepati. “Alasan mereka, uang orang tua saya ‘nyangkut’ di operator kantor pusat. Tapi tak pernah ada bukti ataupun progres,” tegas Toni.
Upaya konfirmasi Harian Sinar Bogor kepada Iwan Setiawan, S.Ag, melalui sambungan telepon dan aplikasi WhatsApp pada Senin, 1 Desember 2025, tidak mendapatkan respons. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pejabat layanan publik, khususnya lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pelayanan umat.(HM/HR)
Sumber: media harian sinar bogor




















