Jakarta, 5 Januari 2026 — Kasus hilangnya Iptu Tomi Marbun sejak 18 Desember 2025 memunculkan sorotan terhadap sistem pengawasan dan kontrol internal di tubuh Kepolisian Republik Indonesia. Hingga kini, keberadaan perwira Polri tersebut belum diketahui, sementara kejelasan penanganan kasus dinilai masih minim.
Keluarga melalui tim kuasa hukum menilai, hilangnya seorang perwira aktif seharusnya langsung ditangani dengan mekanisme khusus dan terbuka. Namun, informasi yang diterima keluarga dinilai tidak utuh dan berubah-ubah, sehingga menimbulkan kebingungan serta kecurigaan adanya persoalan serius dalam koordinasi internal.
“Kasus ini tidak boleh dipandang sebagai peristiwa biasa. Ini menyangkut pengawasan internal dan tanggung jawab institusi terhadap anggotanya sendiri,” ujar tim kuasa hukum keluarga dalam keterangan tertulis.
Indikasi Lemahnya Kontrol Prosedural
Sorotan semakin menguat setelah keluarga menerima kembali sejumlah perlengkapan dinas milik Iptu Tomi Marbun, seperti senjata api, rompi antipeluru, dan telepon genggam. Namun, hingga kini tidak ada kepastian resmi mengenai keberadaan yang bersangkutan.
Menurut tim kuasa hukum, kondisi tersebut memunculkan dugaan lemahnya kontrol prosedural dalam penanganan anggota yang hilang. Mereka menilai, pengembalian perlengkapan seharusnya disertai penjelasan terbuka mengenai kronologi dan langkah pencarian yang telah dilakukan.
Istri Iptu Tomi Marbun, Ria Tarigan, menyatakan keluarga tidak ingin berspekulasi, tetapi membutuhkan kepastian. “Kami hanya ingin penjelasan yang jelas dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Perlu Pengawasan Eksternal
Sejumlah kalangan hukum menilai, kasus ini seharusnya tidak hanya ditangani secara internal, tetapi juga membuka ruang pengawasan eksternal agar prosesnya berjalan objektif. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk mencegah munculnya persepsi adanya pembiaran atau penutupan informasi.
Ketua Umum SPASI (Perkumpulan Advokat Lintas Organisasi), Jelani Christo, S.H., M.H., menegaskan bahwa keterbukaan penting untuk menjaga kepercayaan publik.
“Ketika informasi minim dan tidak konsisten, publik wajar mempertanyakan. Pengawasan internal harus diperkuat, dan jika perlu melibatkan mekanisme pengawasan di luar institusi,” kata Jelani.
Langkah Hukum Disiapkan
Sebagai bentuk kontrol dan dorongan transparansi, tim kuasa hukum keluarga memastikan akan menempuh jalur hukum dengan mendaftarkan gugatan pada Januari 2026. Gugatan tersebut diharapkan dapat membuka fakta-fakta secara terang dan memastikan adanya pertanggungjawaban institusional.
Hingga berita ini diturunkan, Mabes Polri belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan pencarian Iptu Tomi Marbun maupun evaluasi pengawasan internal atas kasus tersebut.
Reporter: Kefas Hervin Devananda
Editor: Tim Redaksi




















