Tangerang, 22 Desember 2025 —Pelaksanaan proyek pemasangan paving blok di wilayah RT 07 RW 07, Kelurahan Alam Jaya, Kota Tangerang, diduga sarat pelanggaran serius, terutama terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta lemahnya pengawasan dari pihak pelaksana.
Hasil pantauan langsung wartawan Harianesia di lokasi proyek menemukan sejumlah indikasi kelalaian fatal yang berpotensi membahayakan keselamatan pekerja. Para pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam standar operasional prosedur (SOP) K3, seperti helm keselamatan, rompi kerja, sepatu proyek, dan sarung tangan.
Pelanggaran ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pembiaran yang mencerminkan rendahnya komitmen kontraktor terhadap keselamatan tenaga kerja.
Lebih memprihatinkan, berdasarkan keterangan warga setempat, mandor yang bertanggung jawab mengawasi jalannya pekerjaan tidak terlihat berada di lokasi proyek sejak awal hingga proses pemasangan berlangsung. Saat dikonfirmasi awak media, salah satu pekerja menyebutkan bahwa mandor tengah berada di lokasi lain.
“Mandor lagi pergi ke Ciledug, ada kerjaan pengecoran jalan,” ujar seorang pekerja.
Ketiadaan pengawasan ini berdampak langsung pada kualitas pekerjaan. Pemasangan paving blok tampak tidak rapi, tidak presisi, dan terkesan dikerjakan secara asal-asalan, sehingga menimbulkan pertanyaan besar terkait mutu hasil proyek.
Tak hanya itu, papan informasi proyek yang seharusnya terpasang sebagai bentuk transparansi publik tidak ditemukan di lokasi. Padahal, papan proyek memiliki fungsi penting agar masyarakat mengetahui sumber anggaran, nilai proyek, pelaksana, serta durasi pekerjaan, mengingat proyek ini dibiayai dari uang pajak masyarakat.
Aspek keselamatan kerja juga semakin dipertanyakan ketika awak media mendapati pekerja menggunakan sandal jepit saat bekerja, sebuah praktik yang sangat berisiko. Paving blok yang keras dan berat berpotensi menimbulkan cedera serius apabila terjatuh dan menimpa kaki pekerja, yang seharusnya dapat dicegah bila SOP K3 diterapkan dengan benar.
Kondisi ini menegaskan perlunya pengetatan pengawasan dari pihak terkait, baik dari kontraktor pelaksana maupun instansi pengawas, agar SOP K3 tidak hanya menjadi formalitas di atas kertas, melainkan benar-benar diterapkan di lapangan demi keselamatan pekerja dan kualitas pembangunan.
(Herman)




















