Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
EdukasiHukum

Merasa Namanya Dicatut, Budhiarto Akan Tempuh Jalur Hukum Atas Tuduhan Kepemilikan Lahan di Area PT. Timah Dilansir dari

×

Merasa Namanya Dicatut, Budhiarto Akan Tempuh Jalur Hukum Atas Tuduhan Kepemilikan Lahan di Area PT. Timah Dilansir dari

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Dilansir dari
BABELTERKINI.COM

BELITUNG_HARIANESIA.COM_Merasa namanya dicatut dalam kasus jual beli lahan di kawasan milik PT Timah Tbk yang kini menjadi kebun kelapa sawit milik Rudi Ayam, seorang pria bernama Budhiarto menyatakan akan menempuh jalur hukum. Ia berencana melaporkan dugaan pencatutan nama tersebut ke Polres Belitung.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Lahan yang dipersoalkan berlokasi di Dusun Air Mungkui, Desa Bulu Tumbang, Kecamatan Tanjungpandan, dan diketahui masuk dalam wilayah konsesi PT Timah, anak perusahaan holding tambang MIND ID. Saat ini, lahan tersebut telah mejadi perkebunan sawit milik pengusaha Rudi Ayam yang telah ditancapkan plang penyitaan oleh Kejaksaan Negeri Belitung.

Baca Juga :  Wamenaker Immanuel Ebenezer, Secara Simbolis Berikan Bonus Hari Raya dari Maxim Pada Ribuan Mitra

Menurut keterangan Budhiarto kepada babelterkini.com, Selasa (21/10/2025) siang, dirinya telah dipanggil penyidik Polres Belitung terkait laporan yang dilayangkan Rudi Ayam. Dalam laporan itu, Budhiarto disebut sebagai pemilik awal lahan berdasarkan akta pelepasan hak (APH) dan permohonan pembebasan lahan yang diajukan ke PT Timah.

Namun, Budhiarto dengan tegas membantah tuduhan tersebut “Saya tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan lahan kepada PT Timah, apalagi menandatangani dokumen APH. Saya juga tidak tahu di mana lokasi pasti lahan itu,” tegasnya.

Baca Juga :  Diduga Terorganisirnya Bisnis Uang Tunai di dalam Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang

Budhiarto mengungkapkan, dirinya sempat menerima titipan dokumen dari seseorang bernama Anam, yang meminta agar dokumen itu diserahkan kepada Rudi Ayam. Ia mengaku tidak mengetahui isi dokumen tersebut.“Saya hanya dititipi dokumen oleh Anam untuk diberikan ke Rudi Ayam. Saya tidak berani membuka isinya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Budhiarto juga mengakui pernah menerima transfer uang sebesar Rp500 juta dari Rudi Ayam. Namun, ia menegaskan tidak tahu menahu bahwa uang tersebut merupakan uang muka (DP) pembelian lahan.

Baca Juga :  Penyitaan Uang Tunai Rp372 Miliar dalam Kasus PT Duta Palma Korporasi

“Memang ada uang Rp500 juta masuk ke rekening saya, tapi uang itu langsung saya tarik dan serahkan ke Anam. Saya tidak tahu itu uang apa,” jelasnya.

Merasa dirugikan dan namanya dicatut dalam kasus tersebut, Budhiarto menegaskan akan melaporkan persoalan ini secara resmi ke Polres Belitung untuk mencari keadilan.Wisata Belitung

Hingga berita ini ditanyakan, pihak yang disebut dalam pemberitaan dalam upaya konfirmasi. (red)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600