Kota Bandung – Peredaran obat keras golongan G ilegal di Jalan AH Nasution, Kelurahan Jatihandap, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung, dilaporkan masih terus beroperasi meski telah memasuki bulan suci Ramadan.
Aktivitas tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang menginginkan suasana ibadah yang aman dan kondusif.
Warga menyebutkan, kios yang diduga menjual obat keras golongan G tanpa resep dokter itu tetap buka secara terang-terangan.
Kondisi ini dinilai seolah-olah kebal hukum, karena hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.
Masyarakat mempertanyakan pengawasan dari pihak Polsek Antapani serta unsur Forkopimcam Mandalajati.
Mereka berharap ada langkah nyata untuk menertibkan peredaran obat keras ilegal yang dikhawatirkan dapat merusak generasi muda dan memicu gangguan keamanan lingkungan.
Selain obat keras golongan G, warga juga mengeluhkan masih adanya peredaran minuman keras beralkohol di wilayah tersebut.
Situasi ini dinilai sangat tidak menghormati bulan suci Ramadan, di mana umat Muslim tengah menjalankan ibadah puasa.
Warga Jatihandap, Mandalajati, berharap aparat terkait segera melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku, sehingga wilayah mereka terbebas dari peredaran obat keras ilegal dan minuman beralkohol. Mereka ingin bulan suci Ramadan dapat dijalani dengan tenang, aman, dan penuh kekhusyukan tanpa gangguan aktivitas yang meresahkan.
Lepi




















