Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Politik

Menggali Makna di Balik Putusan MK: Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pemerintahan

×

Menggali Makna di Balik Putusan MK: Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pemerintahan

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Bogor – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang larangan rangkap jabatan bagi Wakil Menteri patut disambut dengan optimisme. MK telah mengeluarkan Putusan Nomor 21/PUU-XXIII/2025 yang mempertegas larangan rangkap jabatan bagi Wakil Menteri, menegaskan bahwa wakil menteri tidak diperkenankan menduduki jabatan lain sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Pasal 23 Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris, atau direksi pada perusahaan negara atau swasta. Putusan MK ini mengacu pada Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang sebelumnya telah mempertegas bahwa larangan rangkap jabatan bagi menteri juga berlaku bagi wakil menteri.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Contoh konkret pentingnya implementasi putusan ini dapat dilihat dalam Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 dan 76/PUU-XVIII/2020, di mana hakim MK menegaskan bahwa rangkap jabatan wakil menteri berdampak buruk bagi masyarakat luas, seperti pemborosan APBN dan munculnya konflik kepentingan yang menimbulkan bibit korupsi. Oleh karena itu, peraturan yang melarang praktik rangkap jabatan mengandung kemaslahatan demi menciptakan lingkungan pemerintahan yang baik dan keadilan bagi masyarakat.

Baca Juga :  Irma NasDem Sebut SPPG Polri Tak Ada yang Berkasus Karna Sudah Sesuai Standar

Implementasi putusan MK ini memerlukan beberapa hal penting untuk diperhatikan. Pertama, pemerintah perlu menunjukkan komitmen yang kuat untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Kedua, perlu ada mekanisme pengawasan yang efektif untuk memastikan bahwa wakil menteri tidak merangkap jabatan lain. Ketiga, perlu ada sanksi yang tegas bagi mereka yang melanggar ketentuan ini.

Baca Juga :  Kapolres Pimpin Apel Pergeseran Pasukan, 3.480 Personel Siap Amankan TPS di Sragen

Dalam hal ini, peran pers sangat penting dalam mengawal putusan ini dan memastikan bahwa pemerintah menjalankan komitmennya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Presiden Prabowo perlu memastikan bahwa wakil menteri tidak merangkap jabatan lain dan menjalankan pemerintahan dengan transparan dan akuntabel.

Dengan demikian, mari kita tunggu langkah-langkah konkret dari pemerintah untuk melaksanakan putusan MK ini dengan sungguh-sungguh dan transparan, demi meningkatkan kepercayaan masyarakat dan kinerja pemerintah yang lebih baik. Jika tidak, maka kita akan terus terjebak dalam lingkaran korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan masyarakat luas.

Baca Juga :  PDIP Pastikan Maju di Banten, Jakarta, Jabar, Jatim Usai MK Ubah Aturan Pilkada

Oleh Kefas Hervin Devananda
Jurnalis Pewarna Indonesia

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600