Bogor_HARIANESIA.COM_Maraknya peredaran obat daftar G tanpa izin resmi kembali mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Aktivis Lingkungan dari LSM Matahari, M. Rojai, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah LSM Kumpulan Pemantau Korupsi Pemantau Bersatu (KPKB) yang akan melayangkan surat resmi ke pihak terkait mengenai masalah ini.
Apalagi diwilayah Jalan Raya Bogor adanya di KM 28 Cimanggis depok dan perbatasan hingga Jakarta Timur hingga jalan ,Dewi sartika ujar zefferi.(Aktivis KPKB)
Menurut Rojai, peredaran obat daftar G yang tidak terkendali bukan hanya merusak kesehatan masyarakat, tetapi juga memiliki potensi kuat terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena pola distribusinya yang terstruktur.
“Ini sudah sangat meresahkan. Obat daftar G diperjualbelikan secara bebas di lapangan, jelas-jelas merugikan masyarakat dan rawan disalahgunakan. Kami mendukung KPKB untuk mendesak penindakan tegas, termasuk menelisik dugaan adanya praktik TPPU dalam jaringan peredarannya,” tegas M. Rojai.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten maupun kota. Menurutnya, pemerintah harus mengambil langkah nyata dengan meninjau kembali perizinan penjualan obat daftar G yang beredar di berbagai wilayah.
Aktivis KPKB Zefferi sendiri sebelumnya menyatakan siap mengirimkan surat resmi ke aparat penegak hukum dan lembaga pemerintah terkait agar segera dilakukan tindakan. Dukungan dari berbagai elemen masyarakat sipil diharapkan memperkuat desakan ini agar tidak berhenti di wacana.
“Jangan sampai peredaran obat berbahaya ini dibiarkan hanya karena adanya kepentingan tertentu. Pemerintah daerah wajib melindungi masyarakatnya,” tambah Rojai.
Dengan adanya desakan dari aktivis lingkungan dan LSM antikorupsi, diharapkan pemerintah bersama aparat hukum segera turun tangan untuk menertibkan maraknya peredaran obat daftar G yang belakangan semakin merajalela.(JR)