Karanganyar – Organisasi Kemasyarakatan Barisan Indonesia (Barindo) Kabupaten Karanganyar melontarkan desakan keras kepada Kejaksaan Negeri Karanganyar agar segera bertindak tegas terhadap saksi Juliyatmono yang dua kali mangkir dari panggilan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar.
Dalam sidang lanjutan yang digelar Selasa, 16 Desember 2025, Juliyatmono kembali tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah oleh pengadilan. Ketidakhadiran tersebut bukan yang pertama, melainkan sudah terjadi dua kali berturut-turut tanpa alasan yang dapat dibenarkan secara hukum.
Pengurus Barindo Karanganyar, Tukino Muhadi, menilai sikap mangkirnya saksi merupakan bentuk pelecehan terhadap proses peradilan dan berpotensi menghambat pengungkapan kebenaran materiil dalam perkara korupsi.
“Ini bukan perkara ringan. Korupsi pembangunan Masjid Agung menyangkut uang negara dan kepentingan publik. Ketika saksi kunci tidak hadir dua kali, negara tidak boleh kalah,” tegas Tukino.
Barindo secara terbuka mendesak Kejaksaan Negeri Karanganyar dan majelis hakim agar segera menerapkan ketentuan hukum acara pidana dengan melakukan pemanggilan paksa terhadap Juliyatmono. Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), saksi yang telah dipanggil secara patut dua kali dan tidak hadir tanpa alasan sah dapat diperintahkan untuk dibawa secara paksa ke persidangan.
Selain itu, Barindo mengingatkan bahwa ketidakhadiran saksi bukan hanya persoalan administratif, melainkan dapat berujung pada sanksi pidana. Pasal 224 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara tegas mengatur ancaman pidana penjara bagi saksi yang dengan sengaja menghindari kewajibannya memberikan keterangan di persidangan.
Lebih jauh, Barindo menyoroti fakta adanya dugaan aliran dana hasil korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar yang disebut mengalir kepada Juliyatmono, yang menjabat sebagai Bupati Karanganyar periode 2013–2023. Kondisi ini dinilai memperkuat alasan hukum bagi Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim untuk tidak lagi memposisikan yang bersangkutan semata-mata sebagai saksi.
“Jika ada bukti penerimaan aliran dana dan ditambah sikap tidak kooperatif di persidangan, maka sangat wajar bila status hukum yang bersangkutan dievaluasi. Saksi bisa berubah menjadi tersangka,” tegas Tukino.
Barindo menilai pembiaran terhadap saksi yang mangkir dari sidang akan mencederai rasa keadilan masyarakat dan memperburuk kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Oleh karena itu, Barindo meminta pengadilan dan kejaksaan segera bertindak tegas demi memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi dan tanpa perlakuan istimewa.
Khnza Haryati




















