Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasi

Mandor Jadi Tumbal, Pengusaha Dilindungi? Dugaan Penyimpangan Sanksi Proyek di PUPR Depok

50
×

Mandor Jadi Tumbal, Pengusaha Dilindungi? Dugaan Penyimpangan Sanksi Proyek di PUPR Depok

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072
Banner Iklan Harianesia 468x60

Depok_HARIANESIA.COM_22 September 2025,Aroma ketidakadilan kembali menyeruak dari tubuh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok. Dalam kasus dugaan kelalaian pelaksanaan proyek, sanksi dikabarkan justru dibebankan kepada mandor lapangan, sementara pengusaha kontraktor seolah dilindungi.

Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Dinas PUPR Kota Depok, Citra, belum berbuah jawaban. Pertanyaan yang diajukan sederhana namun krusial: “Benarkah sanksi kelalaian proyek dibebankan kepada mandor, bukan kepada pengusaha? Jika benar, bukankah ini tidak adil dan terkesan melindungi pengusaha?”

Banner Iklan Harianesia 300x600

Hingga berita ini diterbitkan, baik Citra selaku Kadis PUPR Kota Depok maupun Teguh, Kabid Bina Marga PUPR Kota Depok, tidak memberikan respon atas konfirmasi yang dilayangkan.

Baca Juga :  Diduga Ada Laporan Fiktif, Desa Mekarmanik Terancam Korupsi, Kejari Kabupaten Bandung Segera Tindak 

Ketua LSM IMW Jawa Barat, Edwar, menyoroti keras dugaan praktik tersebut. “Ada apa dengan PUPR Depok? Jika benar, ini jelas bentuk pelanggaran hukum. Mandor tidak punya kewenangan hukum atas kontrak proyek, yang bertanggung jawab penuh adalah penyedia jasa atau kontraktor. Jangan-jangan ada ‘setoran’ sehingga pengusaha dilindungi, sementara mandor dijadikan kambing hitam,” tegasnya.

Landasan Hukum yang Diabaikan menurut UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 67 ayat (1) menegaskan bahwa penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas hasil pekerjaan konstruksi yang dikerjakan.

Baca Juga :  Polres Nganjuk Bongkar Tempat Diduga Judi Sabung Ayam di Kecamatan Ngronggot 

Pasal 95 ayat (1) menyebutkan, dalam hal penyedia jasa melakukan pelanggaran atau kelalaian, dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, sampai pencabutan izin usaha.

Artinya, tanggung jawab penuh berada pada pengusaha/penyedia jasa, bukan mandor. Menjatuhkan sanksi kepada mandor merupakan bentuk penyimpangan hukum yang serius.

Selain itu, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 17 ayat (2) huruf d, menegaskan bahwa pejabat dilarang menyalahgunakan wewenang dengan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu badan tertentu. Jika terbukti, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai abuse of power.

Baca Juga :  Ratusan Pengacara SPASI Kawal Kasus Kriminalisasi Advokat Jefry Sagala di PN Jakarta Selatan

Potensi Dugaan Perlindungan Pengusaha, Kasus ini memperlihatkan potensi adanya perlindungan terhadap pengusaha, sementara pekerja lapangan dijadikan tameng. Jika benar terjadi, pola ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan indikasi adanya praktik transaksional yang mencederai keadilan publik.

LSM IMW memastikan akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Transparansi dan penegakan aturan harus ditegakkan.

“Kita akan laporkan ke aparat penegak hukum. Kalau dibiarkan, ini jadi preseden buruk. Pengusaha kontraktor kebal hukum, sementara pekerja kecil yang dihukum. Ini pelecehan terhadap undang-undang,” pungkas Edwar.(HR)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600