Bogor_HARIANESIA.COM_2 Oktober 2025_Sebuah temuan memalukan kembali menyeruak dari lingkup pemerintah kabupaten bogor. Awak media menemukan adanya armada dinas milik dinas lingkungan hidup kabupaten bogor yang diduga kuat beroperasi dengan pajak kendaraan mati dan STNK tidak berlaku.
Ironisnya, kendaraan yang seharusnya menjadi contoh kedisiplinan justru diduga melanggar aturan paling dasar. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar: jika pemerintah saja tidak taat pajak, bagaimana bisa menuntut warganya untuk patuh?
Upaya klarifikasi pun dilakukan. Melalui pesan WhatsApp, wartawan HARIANESIA.COM mencoba menghubungi Sabar, pejabat yang disebut bertanggung jawab atas pajak armada dinas. Namun hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada tanggapan sedikit pun.
Menurut Andi Faisal, SH., MH, pakar hukum. Kendaraan dinas yang pajaknya mati itu jelas pelanggaran. Pasal 288 UU LLAJ sudah tegas menyebutkan bahwa pengendara bisa dikenakan kurungan atau denda. Kalau ini kendaraan negara, berarti ada unsur kelalaian dalam pengelolaan aset publik. Ini mencoreng wajah pemerintahan daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika pembiaran ini dilakukan secara sistematis, maka dapat berpotensi masuk ranah maladministrasi dan perlu diselidiki lebih jauh oleh aparat penegak hukum maupun BPK.
Dasar hukum yang dilanggar, Pasal 288 ayat (1) UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas: Kendaraan tanpa STNK yang berlaku dapat dikenai pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp500 ribu.
Pasal 31 UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah: Kewajiban pajak kendaraan bermotor adalah kontribusi hukum. Kelalaian berarti merugikan keuangan daerah.
Kasus kendaraan dinas dengan pajak mati ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap kinerja Pemkab bogor. Yang lebih memalukan, pejabat terkait justru bungkam tanpa klarifikasi.(HR)