Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasi

Mafia BBM Pertalite Kab. Garut Semakin Merajalela, Diduga Kuat Ada Kerjasama dengan Operator SPBU

×

Mafia BBM Pertalite Kab. Garut Semakin Merajalela, Diduga Kuat Ada Kerjasama dengan Operator SPBU

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

KABUPATEN GARUT– Kamis (23/03/2026) – Kelangkaan BBM Subsidi jenis Pertalite yang sering terjadi di Kabupaten Garut, khususnya di SPBU 34.441.13 Lawang Biru, RT 02 RW 01, Situjaya, Kecamatan Karangpawitan, diduga terkait dengan praktik pengangsu dan penimbunan yang masif. Informasi ini diperoleh GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dari media online Bentengmerdeka, yang diwakili oleh Kepala Investigasi GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Ahmad Nuryaman.

Tim media yang menyususuri lokasi menemukan puluhan jerigen kapasitas 30 liter berisi Pertalite di dalam mobil Cherry dengan nomor polisi Z 1148 PF.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Saat dikonfirmasi, pemilik mobil tersebut mengaku telah empat kali mengisi BBM Subsidi di SPBU tersebut dengan cara bolak-balik untuk kemudian dijual kembali. Pengawas SPBU yang mengaku bernama Iyan S juga mengakui adanya kegiatan penyalahgunaan tersebut dan menyatakan akan membahasnya di kantor.

Baca Juga :  Rehabilitasi Pasar Agung Depok Diduga Ilegal: Tak Ada Papan Proyek, Publik Dibungkam

Para pengangsu mengaku adanya dugaan kerjasama dengan operator SPBU 34.441.13, terbukti dengan kedatangan salah satu operator yang melakukan foto-foto saat mobil tersebut terparkir dengan membawa puluhan jerigen BBM Subsidi.

Sebagaimana diketahui, BBM Subsidi seperti Pertalite hanya diperuntukkan bagi kendaraan pribadi roda dua dan roda empat dengan kapasitas mesin tertentu, serta pelaku usaha mikro yang telah terverifikasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 juga mengatur secara jelas kriteria penerima subsidi dan pendistribusiannya.

Baca Juga :  Pakar Hukum Narkotika : Ada Baiknya Hakim Yang Mengadili Perkara Farisz, Mempelajari Hukum Narkotika

Jika terbukti keterlibatan SPBU dan operator, mereka dapat dikenai sanksi pidana serta administratif hingga pencabutan izin usaha. Pihak manajemen SPBU Playen belum memberikan klarifikasi resmi hingga berita ini diterbitkan. Warga berharap Pertamina dan aparat penegak hukum Polres Garut segera mengambil tindakan dan melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Baca Juga :  Ditinggal Pergi, Sebuah Rumah di Kupang Ambarawa Alami Kebakaran

Praktik penyalahgunaan BBM Subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai keadilan bagi masyarakat yang bergantung pada energi tersebut. Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini.

#noviralnojustice

#gmoct

#polresgarut

#pertamina

Ahmad/Lepi

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

 

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600