BANDUNG_HARIANESIA.COM_Lurah Cimincrang, Rakha Dhifan L.F., S.STP., M.Tr.A.P., kini resmi menyandang gelar non-akademik N.L.P. (Non-Litigation Peacemaker). Gelar prestisius ini diraih setelah beliau sukses menyelesaikan program Paralegal Academy atau Peacemaker Training yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Gelar ini merupakan bentuk pengakuan atas kemampuan Bapak Rakha dalam berperan sebagai mediator yang andal di wilayahnya. Sebagai N.L.P., beliau memiliki kompetensi khusus untuk menyelesaikan sengketa atau permasalahan hukum yang terjadi di tengah masyarakat secara damai, tanpa harus melalui proses pengadilan (jalur non-litigasi).
Peran Penting N.L.P. di Tingkat Kelurahan
Dengan menyandang gelar ini, Bapak Rakha akan semakin memperkuat perannya sebagai jembatan keadilan bagi warganya. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan menawarkan berbagai manfaat, seperti proses yang lebih cepat, biaya yang lebih ringan, dan solusi yang lebih fleksibel serta dapat diterima oleh kedua belah pihak. Hal ini sangat membantu masyarakat dalam mencari keadilan tanpa harus terbebani oleh prosedur hukum yang rumit.
“Gelar N.L.P. ini menjadi motivasi bagi kami para lurah untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, terutama dalam membantu menyelesaikan permasalahan yang ada,” ujar Rakha. “Kami berharap, dengan adanya kemampuan ini, masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari kehadiran pemerintah di tingkat kelurahan.”
Inisiatif BPHN untuk Mendekatkan Akses Keadilan
Program Peacemaker Training dari BPHN Kemenkumham adalah inisiatif strategis pemerintah untuk mendekatkan akses keadilan kepada seluruh lapisan masyarakat. Melalui pelatihan ini, para pemimpin di tingkat desa dan kelurahan, seperti lurah dan kepala desa, dibekali dengan pengetahuan hukum dan keterampilan mediasi yang dibutuhkan untuk menjadi agen perdamaian di wilayah masing-masing.
Keberhasilan Bapak Rakha menunjukkan komitmen pemerintah daerah dan pusat dalam menciptakan sistem penyelesaian sengketa yang efisien dan humanis. Diharapkan, langkah ini akan diikuti oleh lurah dan kepala desa lainnya di seluruh Indonesia, sehingga tercipta tatanan masyarakat yang lebih adil dan harmonis.(Levi)