Langsa | Aceh — Proyek pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih yang berlokasi di Lorong TPI, Desa Birem Buntung, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, menuai sorotan serius. Publik mempertanyakan status masa berlaku kontrak proyek yang hingga kini tidak ditampilkan secara terbuka pada papan informasi proyek, sebagaimana prinsip transparansi proyek negara.
Proyek tersebut diketahui bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 dan berada di bawah , melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, dengan nilai anggaran mencapai Rp10.703.510.776.
Namun berdasarkan pantauan lapangan dan investigasi pada 2 Januari 2026, papan proyek yang terpasang hanya mencantumkan tanggal mulai kontrak, tanpa mencantumkan tanggal berakhirnya masa kontrak pekerjaan. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidaktransparanan informasi publik.
Proyek Tetap Berjalan, Pengawas Tak Terlihat
Ironisnya, saat tim investigasi berada di lokasi, tidak ditemukan kehadiran konsultan pengawas maupun perwakilan resmi kontraktor. Padahal, proyek bernilai miliaran rupiah tersebut semestinya berada di bawah pengawasan ketat.
Di lokasi, wartawan hanya bertemu seorang pria yang mengaku bernama Dani, yang menyebut dirinya sebagai bagian dari supervisi pengawasan konstruksi. Saat dikonfirmasi terkait masa kontrak, Dani menyatakan bahwa kontrak proyek disebut telah berakhir pada 2025, namun diklaim telah diperpanjang melalui pengurusan ke kementerian di Jakarta.
Namun hingga kini, tidak terdapat informasi adendum atau perpanjangan kontrak yang ditampilkan secara publik di papan proyek. Pernyataan tersebut pun dinilai belum menjawab substansi persoalan transparansi.
“Jika kontrak diperpanjang secara sah, seharusnya ada adendum resmi dan wajib diumumkan. Publik berhak tahu status proyek yang dibiayai uang negara,” ujar salah satu pihak pemantau lapangan.
LSM Nilai Ada Indikasi Ketertutupan
Aktivis , Zulfadli, S.Sos.I., M.M., menilai kondisi tersebut berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.
“Ini bukan soal administrasi kecil. Masa kontrak adalah informasi mendasar. Jika tidak ditampilkan, publik patut curiga: apakah proyek masih sah, atau sudah melewati batas waktu,” tegasnya.
Menurut Zulfadli, pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada:
Langkah tersebut dilakukan untuk meminta kejelasan apakah tidak dicantumkannya tanggal akhir kontrak dibenarkan secara regulasi, atau justru berpotensi melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Publik Berhak Mengawasi
Sebagai proyek strategis yang dibiayai APBN, pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih seharusnya menjadi contoh pengelolaan proyek yang transparan dan akuntabel, bukan sebaliknya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor dan instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi secara tertulis. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan publik adalah bagian penting dari demokrasi anggaran, terutama pada proyek-proyek bernilai besar yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat pesisir.
Sumber
Pasukan Ghoib / Jihandak Belang / Tim LSM Bungoeng Lam Jaroe (BLJ) Aceh
Jurnalis: TIM GWI




















