Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Lembaga FBAN Layangkan Dumas ke Polres Subang, Desak Satnarkoba Bertindak Atas Maraknya Peredaran Obat Obatan Tramadol Ilegal

×

Lembaga FBAN Layangkan Dumas ke Polres Subang, Desak Satnarkoba Bertindak Atas Maraknya Peredaran Obat Obatan Tramadol Ilegal

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Subang ,Lembaga Forum Barisan Anti Narkotika (FBAN) secara resmi melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Humas Polres Subang terkait maraknya peredaran obat keras jenis Tramadol di wilayah Kabupaten Subang, Kamis (17/12/2025).

Pelaporan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian Lembaga FBAN terhadap semakin maraknya penyalahgunaan obat-obatan keras ilegal yang dinilai telah meresahkan masyarakat serta membahayakan kesehatan dan masa depan generasi muda.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Ketua FBAN, Rahmat Hidayat Hasibuan, SH, menegaskan pihaknya mendesak jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Subang agar segera bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.

Baca Juga :  Menguak Biang Kerok Keributan di Karaton Surakarta: SK Mendagri 2017 Disebut jadi Pemantik Perpecahan Besar!

“Kami juga berharap kepada Kapolres Subang khusus nya satuan narkoba agar bisa menutup semua toko2 obat yang ber ada di wilayah kota Subang.
“Kami berharap Satnarkoba Polres Subang dapat gercep dan serius menindaklanjuti Dumas ini. Bahaya Tramadol sudah sangat jelas, baik dari sisi kesehatan maupun dampak sosial yang ditimbulkan,” tegas Rahmat.

Baca Juga :  Proyek Turap di Cilangkap Depok di Duga Melanggar Aturan Transparansi, Tanpa Papan Informasi

Menurutnya, peredaran Tramadol tanpa izin berpotensi menimbulkan berbagai persoalan serius, mulai dari kecanduan, gangguan kesehatan, meningkatnya tindak kriminal, hingga rusaknya masa depan generasi muda.

Rahmat Hasibuan juga menegaskan bahwa Lemabaga FBAN tidak hanya berhenti pada pelaporan semata, namun akan terus mengawal proses penanganan kasus ini sejauh mana langkah dan penindakan yang dilakukan oleh Polres Subang.
“Kami dari Lembaga FBAN akan mengawal laporan ini sampai ada tindakan nyata. Harapan kami, penegakan hukum dilakukan secara tegas dan profesional,” tambahnya.

Baca Juga :  Pencemaran Berat di Situ Bahar Depok: JPKPN DPC Depok Desak Ditjen GAKKUM KLHK Tindak Tegas Pelaku Pembuangan Limbah B3

Lembaga FBAN berharap aparat kepolisian dapat bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat dalam memberantas peredaran obat keras ilegal demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika serta obat-obatan terlarang di Kabupaten Subang. (Levi)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600