Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumUncategorized

Lambang Negara Dibiarkan Robek di SPBU BP Margonda: Nasionalisme Dilupakan, Wartawan Dilarang Liput

×

Lambang Negara Dibiarkan Robek di SPBU BP Margonda: Nasionalisme Dilupakan, Wartawan Dilarang Liput

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Depok_harianesia.com_Di tengah gempuran narasi nasionalisme dan cinta Tanah Air, pemandangan ironis justru terpampang nyata di salah satu stasiun pengisian bahan bakar milik PT Aneka Petroindo Raya (BP-AKR) di Jalan Margonda Raya, Depok. Bendera Merah Putih – simbol kedaulatan negara – dibiarkan berkibar dalam kondisi kusam dan robek, tanpa kepedulian berarti dari pihak pengelola.

Situasi ini terpantau langsung oleh awak media, dan menuai pertanyaan besar: Apakah nilai-nilai penghormatan terhadap simbol negara sudah sebegitu murahnya hingga diabaikan oleh pelaku usaha asing yang beroperasi di bumi Indonesia?

Padahal, Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 secara tegas mengatur bahwa bendera yang rusak wajib diganti segera dan setiap warga negara maupun badan usaha harus menjaga kehormatannya. Jika simbol negara saja diperlakukan seperti sampah usang, bagaimana mungkin publik percaya bahwa korporasi tersebut menjunjung tinggi nilai-nilai lokal?

Saat dikonfirmasi, Boy – selaku SVP SPBU BP Margonda – berdalih bahwa penggantian sudah dipesan sejak satu bulan lalu, namun belum juga dikirim oleh kantor pusat. Alasan yang bukan hanya lemah, tapi juga menunjukkan sikap abai terhadap simbol kenegaraan. Mengganti bendera tidak memerlukan prosedur impor; cukup satu hari dengan niat dan itikad baik.

Yang lebih memprihatinkan, ketika awak media hendak mendokumentasikan kondisi bendera di area terbuka, pihak SPBU justru melarang pengambilan gambar. Tindakan ini tidak hanya melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, tapi juga mengindikasikan adanya upaya membungkam akses informasi publik—sebuah sikap yang tidak semestinya dilakukan oleh entitas yang beroperasi di ruang pelayanan masyarakat.

Kini memang bendera baru telah dikibarkan, tapi bukan karena kesadaran, melainkan karena malu setelah dipantau media. Ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan cerminan dari sikap korporasi terhadap simbol negara yang menjadi identitas bangsa.

Penghormatan terhadap Bendera Merah Putih bukan soal formalitas upacara atau seremoni tahunan. Ia adalah wujud konkret nasionalisme dan integritas. Jika perusahaan besar seperti BP-AKR tidak mampu menjaga bendera negara tetap layak, maka layak dipertanyakan pula komitmennya terhadap Indonesia.

Pemerintah daerah, aparat, dan masyarakat sipil patut menaruh perhatian serius. Pembiaran terhadap hal “kecil” seperti ini bisa menjadi indikator matinya nasionalisme dalam praktik sehari-hari.

Banner Iklan 1
Baca Juga :  𝐂𝐨𝐫𝐞𝐧𝐠 𝐖𝐚𝐣𝐚𝐡 𝐏𝐚𝐫𝐭𝐚𝐢 𝐆𝐞𝐫𝐢𝐧𝐝𝐫𝐚! 𝐀𝐫𝐨𝐠𝐚𝐧𝐬𝐢 𝐀𝐥𝐟𝐢𝐚𝐭𝐮𝐧 𝐊𝐚𝐬𝐚𝐧𝐚𝐡 𝐁𝐞𝐫𝐮𝐣𝐮𝐧𝐠 𝐋𝐚𝐩𝐨𝐫𝐚𝐧 𝐏𝐨𝐥𝐝𝐚 𝐉𝐚𝐭𝐞𝐧𝐠, 𝐀𝐧𝐚𝐧𝐭𝐨 𝐖𝐢𝐝𝐚𝐠𝐝𝐨: 𝐑𝐚𝐤𝐲𝐚𝐭 𝐊𝐞𝐜𝐢𝐥 𝐁𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐬𝐞𝐭 𝐏𝐞𝐣𝐚𝐛𝐚𝐭!
Banner Iklan Harianesia 120x600