Jakarta – Kuasa hukum warga RW 09 dan RW 012 Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, dari Kantor Hukum IZA & Partners, secara resmi mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Gugatan perdata tersebut diajukan sebagai upaya hukum warga terkait permohonan kepastian penilaian appraisal ganti kerugian tanah yang dinilai berada di bawah harga pasar.
Gugatan diajukan oleh warga RW 09 dan RW 012 Duri Pulo melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum IZA & Partners, yang diwakili oleh Muhamad Ali, S.H., M.H. dan Ezekhiel Bata, S.H., M.H.
Pendaftaran gugatan dilakukan melalui sistem E-Court pada Senin, 6 Januari 2026, dan pada hari ini tim kuasa hukum mendatangi PN Jakarta Pusat untuk melakukan registrasi surat kuasa dan gugatan.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta.
Langkah hukum ini ditempuh karena warga menilai adanya perbedaan signifikan antara nilai appraisal ganti kerugian yang ditawarkan, yang disebut berada di kisaran sekitar Rp5 juta hingga Rp15 juta per meter persegi, dengan harga pasar tanah di wilayah tersebut yang menurut warga berkisar antara Rp45 juta hingga Rp60 juta per meter persegi.
Perwakilan kuasa hukum IZA & Partners menyampaikan bahwa gugatan diajukan melalui mekanisme peradilan sebagai hak konstitusional warga negara.
“Kami mengajukan gugatan ini sebagai bentuk ikhtiar hukum agar permasalahan yang dihadapi warga dapat diuji dan diputuskan melalui proses peradilan yang sah,” ujar kuasa hukum kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa materi gugatan disusun berdasarkan dokumen, data, serta ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya juga menyatakan kesiapan untuk mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kuasa hukum berharap proses persidangan dapat berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan. Sementara itu, warga RW 09 dan RW 012 Duri Pulo berharap pengadilan dapat memberikan putusan terbaik berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.




















