Pekalongan_Kuasa hukum Karyoto, B L. Hutapea, S.H., M.H., C.Med., resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pekalongan terkait persoalan hukum yang berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/02/I/2025/SPKT/POLRES PEKALONGAN/POLDA JAWA TENGAH. Pengajuan gugatan dilakukan pada Rabu (7/1/2026) dan telah diregistrasi dengan Nomor Perkara 3/Pdt.G/2026/PN Pkl.
B L Hutapea menilai laporan polisi yang dibuat pada 27 Januari 2025 itu tidak semestinya diproses melalui jalur pidana karena mutlak utang piutang dengan itikat baik melakukan pembayaran dan adanya penguasan obyek jaminan benda bergerak dan tidak bergerak oleh pelapor. Ia menegaskan, apabila proses pidana tetap dilanjutkan dan di paksakan pihaknya akan menempuh hukum praperadilan serta mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, Bidpropam Polda Jawa Tengah, Irwasda Polda Jawa Tengah, Kompolnas, dan Komisi Pengawasan Polri.
Dalam keterangan tertulis, Hutapea, menyampaikan bahwa substansi laporan tersebut berkaitan dengan hubungan hukum mutlak ranah keperdataan. Karena itu, ia menilai penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme gugatan perdata, bukan dengan pendekatan hukum secara pidana.
Menurut, B L Hutapea, pemaksaan jalur pidana berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan tumpang tindih kewenangan. Ia menilai langkah tersebut dapat membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara yang pada dasarnya menyangkut sengketa utang-piutang serta jaminan.
Melalui gugatan yang diajukan, penggugat meminta majelis hakim untuk menilai kembali dasar hukum laporan polisi tersebut serta menetapkan bahwa sengketa yang berlangsung merupakan perkara perdata. Pengajuan gugatan ini disebut sebagai upaya menjaga proporsionalitas penegakan hukum agar tidak mengarah pada tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat dan agar polisi tidal menjadi superbody dan alat tagih / devkolektor atas kepentingan atensi.
Pengadilan Negeri Pekalongan telah mencatat perkara ini dan akan menjadwalkan pemanggilan para pihak dalam waktu dekat. Tahapan persidangan akan mengikuti ketentuan hukum acara perdata, termasuk proses mediasi sebagaimana diatur berdasarkan Perma No.1 Tahun 2016.
Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan penghentian penyelidikan. Detail gugatan selanjutnya akan dibacakan dalam sidang perdana.
Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) sekaligus Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (kabarsbi.com), Agung, menyatakan pihaknya akan memantau perkembangan kasus ini. Ia berharap proses hukum berjalan objektif dan tidak menjadikan aparat kepolisian sebagai alat penagih / devkolektor dalam sengketa utang-piutang.
Dengan bergulirnya proses perdata di Pengadilan Negeri Pekalongan, putusan majelis hakim diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak serta menghindarkan tumpang tindih penanganan antara ranah pidana dan perdata.
Levi




















