Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Kuasa Hukum Ibu Yatmi Korban Penggusuran PT.Jaya Real Estate TBK : Proses Pembangunan Bintaro Ex Change Ada Indikasi Langgar Perijinan dan Pajak

29
×

Kuasa Hukum Ibu Yatmi Korban Penggusuran PT.Jaya Real Estate TBK : Proses Pembangunan Bintaro Ex Change Ada Indikasi Langgar Perijinan dan Pajak

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

JAKARTA_HARIANESIA.COM_Guna mencari keadilan, terkait masalah yang sudah lama ia hadapi, Ibu Yatmi mendatangi undangan RDP di Gedung DPR RI dan beraudiensi dengan Komisi II terkait dengan permasalahan yang merugikan dirinya serta keluarga besar para ahli waris Rabu (24/9/2015).

Ibu Yatmi adalah salah satu korban mafia tanah yang sudah bertahun tahun mencari keadilan serta hak untuk dirinya terkait kejahatan berjamaah yang terjadi.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Warga Jl.Gelatik Rt001/Rw 003,Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat Tangerang Selatan ini mejelaskan, bahwa lahan makam wakaf milik keluarganya telah digusur, dibongkar dan dipindahkan, hal itu tanpa sepengetahuan oleh ahli waris, kejahatan berjamaah ini dilakukan oleh PT.JAYA REAL PROPERTY,Tbk, dan mantan Wali Kota Tangerang Selatan.

Hadir secara fisik dalam rapat tersebut antara lain Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan, sejumlah Dirjen Kementerian ATR/BPN (Tata Ruang, Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, serta Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan), Deputi Bidang SDMA Kemenpan RB, Kakanwil BPN Provinsi Banten, Kakantah BPN Kota Tangsel, perwakilan PT London Sumatera Indonesia Tbk, PT Jaya Real Property Tbk, Kelompok Masyarakat Korban Mafia Tanah (KM-KOMAT).

Baca Juga :  Gelar Patroli KRYD, Tim Patroli Siraju Polres Jepara Amankan Sejumlah Remaja Pesta Miras Hingga Pasangan Mesum

Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II, Ibu Yatmi yang menjadi korban sengketa lahan menyampaikan keberatan atas keterangan Wakil Wali Kota Tangsel. Menurut kuasa hukum ahli waris, Erik, dan Poly Betaubun, pernyataan terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) yang disebut sesuai prosedur dianggap tidak sesuai fakta di lapangan.

Kuasa Hukum Ibu Yatmi Erik didampingi Polly Betaubun/KTR saat diwawancarai usai RDP di Komisi II DPR RI, Rabu (24/9/2025)

“Keterangan Wakil Wali Kota Tangsel tidak benar, bahkan bohong. Kami punya bukti hukum yang kuat. Kalau datang ke forum tanpa dokumen, itu hanya cerita dongeng,” ujar kuasa hukum korban sengketa dengan nada tegas.

Ibu Yatmi ahli waris usai RDP dengan penuh emosi dan air mata, menyampaikan harapannya agar masalah ini segera dimediasi. “Saya sudah lelah, ingin cepat selesai, jangan ada gontok-gontokan lagi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sempat Melarikan Diri, Pengemudi Truk Kecelakaan Suruh Akhirnya di Amankan

“Saya punya girik leter c 428 dari tanah ini yang selama ini tidak pernah dialihkan, baik itu jual beli maupun hibah. Saya ingin hak saya kembali. Bongkar gedung, atau dibayar saja lahan saya seharga sekarang,” ujar dia.

Sementara dari pihak Pemerintah Kota Tangerang Selatan Wakil Walikota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan menjelaskan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan sebelumnya telah menanggapi surat permohonan klarifikasi dari ahli waris pada 24 Juli 2024. Dalam surat balasan, Pemkot menyampaikan bahwa setelah mempelajari dokumen yang ada, sengketa tersebut bukan kewenangan pemerintah daerah untuk memutuskan. Pemkot pun menyarankan agar pihak ahli waris menempuh jalur hukum.

Komisi II DPR RI menegaskan akan menindaklanjuti berbagai masukan, termasuk membuka kemungkinan mendorong rekomendasi ke Komisi III DPR RI terkait perlindungan hukum dan dugaan tindak pidana perizinan serta perampasan tanah.

Baca Juga :  Kunci masih menempel, sepeda motor warga pringapus hilang dicuri
Ibu Yatmi Korban Mafia Tanah Pembangunan Bintaro Ex Change Yang Mencari Keadilan foto (Doc. D.Wahyudi/Harianesia.com)

Sebelumnya Rapat Dengar Pendapat ini juga

Berlangsung di

Komisi VIII DPR RI, yang merekomendasikan agar Pemerintah Kota Tangerang Selatan turut memfasilitasi keluarga pelapor sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menyelesaikan persoalan sengketa tanah, serta mendorong peningkatan pengawasan terhadap penggunaan lahan di wilayah tersebut untuk mencegah persoalan serupa terulang kembali.

Ketua Komisi VIII Singgih Janurstmoko menegaskan “Kita sebagai Komisi VIII berusaha untuk membantu melalui mitra kita, badan wakaf yang mengurusi masalah wakaf ini. Tapi kita akan berusaha membantu Bu Yatmi supaya nanti mendapat apa yang menjadi haknya,” ujarnya.

Komitmen kita adalah memastikan bahwa masyarakat yang memiliki hak atas tanah wakaf tidak dirugikan. Ini harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar proses pembangunan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat, terutama jika menyangkut lahan wakaf,” tutup Singgih.

(D. Wahyudi)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600