Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

KTR Indonesia Minta Inspektorat ATR/BPN Libatkan Kuasa Hukum Ahli Waris dalam Audit Tanah Bintaro Xchange

×

KTR Indonesia Minta Inspektorat ATR/BPN Libatkan Kuasa Hukum Ahli Waris dalam Audit Tanah Bintaro Xchange

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

JAKARTA_HARIANESIA.COM_ Divisi Bantuan Hukum Komite Tanah Rakyat (KTR) Indonesia meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melibatkan pihaknya dalam proses audit investigasi sengketa tanah di Bintaro, Tangerang Selatan. Permohonan itu disampaikan terkait objek tanah Girik C.428 seluas 11.320 m² atas nama Alin bin Embing dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 2168 dan 2308 atas nama PT Jaya Real Property, Tbk.

Permintaan tersebut tertuang dalam surat bernomor 005/SPm/KTR/V/2026 tertanggal 18 Mei 2026. Surat itu merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Nomor S/SK.03.01/366-800.37/IV/2026 tanggal 22 April 2026, serta hasil kesepakatan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi II DPR RI pada 24 September 2025.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Ketua Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia, Poly Betaubun, mengatakan keterlibatan kuasa hukum ahli waris Yatmi binti Jeman diperlukan untuk memastikan proses audit berjalan transparan dan sesuai regulasi. Objek sengketa saat ini dikuasai PT Jaya Real Property, Tbk. untuk pembangunan Mall Bintaro Xchange.

Baca Juga :  Ketum PETIR Alek Emanuel Kaju. SH : Selamat Merayakan Tahun Baru Imlek 2026

“Sertifikat HGB 2168 terbit pada 11 September 2017, sedangkan HGB 2308 terbit pada 20 Mei 2020. Sementara itu, proses pengukuran tanah Girik C.428 atas nama Alin bin Embing yang didaftarkan pada 20 Agustus 2018 tidak ditindaklanjuti oleh Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan,” ujar Poly dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2026).

Menurut dokumen yang disampaikan KTR Indonesia, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan pada 13 September 2018 menyatakan permohonan pengukuran tidak dapat dilanjutkan karena adanya keberatan dari PT Jaya Real Property, Tbk. Surat serupa juga keluar pada 16 Januari 2019 dan 23 Agustus 2019 yang menyebut adanya 30 sumber data berbeda terkait objek tersebut, termasuk mutasi seluas 196 m² atas nama Yatmi kepada PT Jaya Real Property.

Baca Juga :  Adityawarman kepada Pemuda Muhammadiyah: Kalau Ada Kebangkitan Pasti Ada Pemuda

KTR Indonesia juga melampirkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya surat dari Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian ATR/BPN tertanggal 24 Juni 2019 yang memerintahkan penelitian data fisik, yuridis, dan administrasi terhadap Girik C.428 dan HGB 2168. Selain itu, terdapat surat dari Kelurahan Pondok Jaya dan Pejabat Pembuatan Akta Sementara Kecamatan Ciledug yang menyatakan tidak menemukan nama-nama ahli waris Alin bin Embing dalam arsip.

Baca Juga :  Surat Terbuka ke Mendagri, Socratez Yoman: Dana Otsus Cuma Remah-remah dari Emas Papua

Di sisi lain, dokumen perizinan PT Jaya Real Property, Tbk. menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Pemanfaatan Ruang untuk Mall Bintaro Xchange Tahap I disetujui pada 2012 oleh Wali Kota Tangerang Selatan saat itu, Airin Rachmi Diany. Mall tersebut diresmikan pada 2013.

Poly menegaskan, pelibatan kuasa hukum ahli waris dalam audit penting untuk menjaga akuntabilitas proses. Ia berharap Inspektorat Jenderal ATR/BPN dapat segera menindaklanjuti permohonan tersebut demi kepastian hukum.

Surat KTR Indonesia juga ditembuskan kepada Ketua Komisi II DPR RI, Jaksa Agung RI, Kapolri, Kementerian ATR/BPN, Kanwil ATR/BPN Banten, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, serta sejumlah media massa.

(D.Wahyudi)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600