Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang tengah mengusut dugaan kasus klaim fiktif program Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan dukungan dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Sekretaris Desk Jaminan Sosial (Jamsos) KSPSI, Ahmad Ismail, menyatakan pihaknya mendukung penuh penegakan hukum yang sedang dilakukan Kejati DKI Jakarta. Ia menilai tindakan tegas harus diambil apabila ditemukan bukti kuat adanya praktik penyimpangan dalam pengelolaan dana jaminan sosial pekerja.
“Desk Jamsos mendukung penuh penegakan hukum yang harus diungkap oleh Kejati DKI Jakarta terhadap dugaan kasus klaim fiktif program JKK BPJS Ketenagakerjaan. Tindakan tegas harus segera diambil jika ditemukan jejak bukti kasusnya,” ujar Ahmad Ismail, Kamis (6/11).
Ia menegaskan, penyelidikan ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola dana dan sistem jaminan sosial nasional. Sebagai lembaga publik, BPJS Ketenagakerjaan memiliki kewajiban untuk membuka diri terhadap pengawasan dan transparansi.
“BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga publik, maka setiap penyimpangan wajib diusut secara terbuka,” tegasnya.
Ais, sapaan Ahmad Ismail, juga meminta agar Kejati DKI dan BPJS Ketenagakerjaan bersikap transparan dalam mengungkap kasus ini. Publik, kata dia, berhak mengetahui sejauh mana dugaan klaim fiktif itu terjadi.
“Berapa nilai dan periode klaim yang diselidiki, mekanisme proses klaim yang dilanggar, serta siapa para pelakunya nanti. Ini penting, mengingat likuiditas program JKK juga tengah tergerus akibat meningkatnya kasus kecelakaan kerja selama tiga tahun terakhir,” jelasnya.
Lebih lanjut, Desk Jamsos KSPSI mendorong audit menyeluruh terhadap sistem pengawasan di BPJS Ketenagakerjaan, terutama pada mekanisme klaim di seluruh program, termasuk JKK, JKM, JHT, dan JP.
“Jika dugaan kasus ini terbukti, maka itu menunjukkan lemahnya kontrol internal dan pengawasan yang ada selama ini. Audit sistem pengawasan perlu dilakukan secara menyeluruh, tanpa mengganggu pelayanan klaim yang sedang berjalan,” kata Ais.
Ia menilai, kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat integritas kelembagaan jaminan sosial nasional dan memastikan dana pekerja terlindungi dengan baik.
“Publik wajib terus mengawasi perkembangan dan tindak lanjut atas dugaan kasus ini guna memastikan sistem hukum tetap berjalan dalam melindungi dana amanat pekerja nasional,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta melakukan penggeledahan di Kantor Plaza BP Jamsostek pada Senin (3/11) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi klaim fiktif JKK di Kantor Wilayah DKI Jakarta tahun anggaran 2014–2024.
Berdasarkan unggahan di akun resmi Instagram @kejati_dkijakarta, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-24/M.1/Fd.1/10/2025 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-25/M.1/Fd.1/10/2025, keduanya tertanggal 27 Oktober 2025.
Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan 343 klaim fiktif JKK dengan nilai mencapai Rp 21 miliar. Kasus ini mencakup enam kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di wilayah DKI Jakarta, yakni Cabang Graha BP Jamsostek, Jakarta Cilandak, Menara Jamsostek, Jakarta Pluit, Jakarta Mampang, dan Plaza BP Jamsostek. ( D. Yudi)




















