Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Korban Pemerkosaan Laporkan Dugaan Ketidakprofesionalan Penyidik PPA Polres Metro Jakarta Utara ke Propam Polda Metro Jaya

×

Korban Pemerkosaan Laporkan Dugaan Ketidakprofesionalan Penyidik PPA Polres Metro Jakarta Utara ke Propam Polda Metro Jaya

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta, Seorang perempuan bernama FS korban dugaan tindak pidana pemerkosaan, mengajukan ‘surat pengaduan dan permohonan keadilan kepada Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Metro Jaya.

Pengaduan tersebut disampaikan dari Jakarta pada 7 Oktober 2025,sebagai bentuk kekecewaan atas penanganan perkara yang dilaporkan di **Polres Metro Jakarta Utara**.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/1680/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA tertanggal 25 Oktober 2024, terkait dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka Andy Jaya. Saat ini perkara tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara, dan tersangka telah ditetapkan sejak 25 Juni 2025.

Namun demikian, hingga awal Oktober 2025, korban menyebut bahwa tersangka belum juga dilakukan penahanan, meskipun dijerat Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Penyidik menyampaikan bahwa tersangka dinilai kooperatif, sehingga belum dilakukan penahanan.

Baca Juga :  Kemenko Polkam Pastikan Digitalisasi Tak Hanya Berorientasi Pada Teknologi

FS juga mengungkap adanya dugaan kejanggalan serius dalam proses penyidikan, khususnya terkait barang bukti berupa mobil yang digunakan tersangka saat melakukan tindak pidana. Berdasarkan petunjuk jaksa (P-19) yang diterbitkan pada akhir Juli 2025, penyidik diminta melakukan penyitaan kendaraan tersebut. Namun korban menduga penyidik justru memberitahukan rencana penyitaan kepada tersangka.

Korban melalui suaminya kemudian menemukan fakta bahwa mobil tersebut masih berada di rumah tersangka, meskipun penyidik sebelumnya menyatakan mobil sudah tidak ada. Bahkan, korban mengklaim telah memperoleh bukti bahwa mobil tersebut dijual ke showroom pada 22 Agustus 2025, padahal surat perintah penyitaan (Sprint Sita) telah terbit sejak 6 Agustus 2025.

Baca Juga :  Bagi - Bagi Minyak Goreng di Masa Tenang, Bawaslu Kota Tangerang Selidiki Dugaan Money Politik Paslon Faldo - Fadhlin

Upaya penyitaan baru dilakukan penyidik pada 11 September 2025, atau sekitar satu bulan setelah surat sita terbit. Saat itu, mobil dinyatakan telah laku terjual satu hari sebelumnya. Hingga kini, korban menilai **tidak ada tindakan tegas** terhadap tersangka meskipun telah diduga menghilangkan barang bukti.

Selain itu, korban juga menyampaikan bahwa tersangka diduga bepergian ke luar negeri dan tidak menjalankan wajib lapor, bahkan ketika akan dilakukan proses Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Hal ini semakin menguatkan kekhawatiran korban terkait potensi melarikan diri, merusak barang bukti, serta tidak kooperatifnya tersangka, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP terkait syarat penahanan.

Baca Juga :  Polsek Cibinong Kawal Adanya Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa di Kantor Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor Berjalan Kondusif

Dalam suratnya, FS menyatakan bahwa dirinya adalah **ibu dari tiga anak di bawah usia 10 tahun**, yang mengalami trauma berat akibat peristiwa tersebut. Ia mengaku mengalami tekanan psikologis serius hingga beberapa kali mencoba mengakhiri hidup, yang menurutnya dipicu oleh rasa putus asa terhadap proses penegakan hukum yang ia jalani.

Atas dasar itu, korban meminta Kabid Propam Polda Metro Jaya untuk memberikan asistensi dan pengawasan khusus terhadap penanganan perkara tersebut. Ia juga menduga adanya **ketidaknetralan oknum aparat** dalam penanganan kasus yang melibatkan Kanit PPA Polres Metro Jakarta Utara.

Surat pengaduan ini disebut sebagai **upaya terakhir korban dalam mencari keadilan melalui jalur institusional**, sebelum mengambil langkah lain demi mempertahankan hak dan keselamatan dirinya. (Tim/Yudi)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600