Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Komjen Pol (Pur) Dr.Anang Iskandar Mantan Kepala BNN : Ammar Zoni Itu Penyalahguna Bukan Pengedar

×

Komjen Pol (Pur) Dr.Anang Iskandar Mantan Kepala BNN : Ammar Zoni Itu Penyalahguna Bukan Pengedar

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta_HARIANESIA.COM_ Fakta persidanganAmmar Zoni di Pengadilan NegeriJakarta Barat, saya menjadi saksiahlinya. Dalam amar putusan terhadap

perkara Ammar Zoni menyatakan
bahwa Ammar Zoni terbukti secara
sah sebagai penyalah guna bagi diri
sendiri, hakim menjatuhkan hukuman
pidana penjara dan denda berdasarkan
KUHP.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Itu keputusan aneh. Penyalah guna
dijatuhi hukuman pidana penjara dan
denda karena UU no 35 tahun 2009
tentang narkotika menyatakan
penyalah guna dan dalam keadaan
ketergantungan narkotika wajib
menjalani rehabilitasi berdasarkan
pasal 54 dan hakim wajib
menggunakan kewenangan pasal 103 hal i ni kembali ditegaskan oleh Komjen Pol (Purn) Dr.Anang Iskandar,S.I.K.,SH.,MH. dalam unggahan Instagram pribadinya Selasa (4/11/2035).

Baca Juga :  Pakar Hukum Narkotika : Tiada Pidana Tanpa Kesalahan

Anang Menegaskan
“Kenapa hakim dalam memutus perkara
tidak mengacu pada kewajiban hakim
berdasarkan pasal 127/2 dan
memperhatikan pasal 54 dan
menggunakan pasal 103 UU no 35
tahun 2009 tentang narkotika Kenapa hakim dalam amar putusannya
menyatakan terbukti secara sah
sebagai penyalah guna bagi diri sendiri
tapi hakim yang mengadili tidak
menggunakan kewenangan
berdasarkan pasal 103 Jo pasal 54 UU
Narkotika.

Baca Juga :  Pimpinan KPK Perintahkan Anak Buah Cek Isu Private Jet Kaesang

Lebih lanjut Mantan Kepala BNN yang juga Pernah Menjabat sebagai KABARESKRIM ini juga menyoal “Kenapa hakim ketika memutus perkara
Ammar Zoni berdasarkan dakwaan
jaksa sesuai pasal 182 ayat 3 dan 4
KUHAP dan menjatuhkan sanksi
berdasarkan pasal 10 KUHAP, padahal
UU narkotika mengatur secara khusus
tentang proses peradilan dan
penjatuhan sanksinya berdasarkan
pasal 4d, pasal 127/2, pasal 54 dan
pasal 103 UU no 35 tahun 2009
tentang narkotika ungkapanya Anang.

Seperti diketahui
Riwayat hidup Ammar Zoni berperan
sebagai penyalah guna, sebagai
pembeli narkotika untuk dikonsumsi,
tidak pernah sebagai penjual narkotika
guna mendapat keuntungan dari bisnis
peredaran gelap narkotika. Dia tidak peredaran gelap narkotika.
Dia tidak
pernah kealiran dana hasil penjualan.
Itu sebabnya kehidupan cemerlangnya
merosot sampai titik nol.

Baca Juga :  Indonesia Tekankan Pentingnya Kerja Sama Dunia Hadapi Ancaman Siber di Forum Keamanan Informasi Rusia

Nasi sudah menjadi bubur, proses
hukum terhadap Ammar Zoni berada
dijalan buntu, hanya tersisa upaya
hukum luar biasa oleh presiden yang
berwenang memberi grasi,
amnestidan abolisi tutup Anang. (D.wahyudi)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600