Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Politik

Komisi I DPRD Kota Bogor Minta BKSDM Pastikan Penerimaan PPPK Sesuai Regulasi

226
×

Komisi I DPRD Kota Bogor Minta BKSDM Pastikan Penerimaan PPPK Sesuai Regulasi

Sebarkan artikel ini
Komisi I DPRD Kota Bogor Minta BKSDM Pastikan Penerimaan PPPK Sesuai Regulasi
Komisi I DPRD Kota Bogor Minta BKSDM Pastikan Penerimaan PPPK Sesuai Regulasi
Banner Iklan Harianesia 468x60

Humpropub – Harianesia Komisi I DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja dengan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Bogor terkait RAPBD 2025 dan isu penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar menyampaikan bahwa saat ini isu peralihan PKWT menjadi PPPK harus dicermati dengan sangat serius. Dari ribuan data PKWT yang ada, Pemerintah Kota Bogor hanya bisa mengalokasikan untuk 243 posisi yang diantaranya adalah 155 jabatan fungsional dan teknis, 81 tenaga guru dan 7 tenaga kesehatan.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Sehingga Karnain meminta agar BKSDM Kota Bogor bisa mengawal proses penerimaan PPPK dengan sangat baik.

Baca Juga :  Deklarasi Kampanye Damai Pilbup Tangerang Di KPU Kabupaten Tangerang,Selasa 24 September 2024
Komisi I DPRD Kota Bogor Minta BKSDM Pastikan Penerimaan PPPK Sesuai Regulasi 2
Komisi I DPRD Kota Bogor Minta BKSDM Pastikan Penerimaan PPPK Sesuai Regulasi 2

“Harus diakui selama ini kehadiran PKWT menjadi sangat penting karena jalannya roda pemerintahan juga datang dari tenaga mereka. Sehingga jika ini tidak dicermati dan tidak diantisipasi dapat mengganggu pelayanan pemerintah kita,” kata Karnain, Kamis (24/10/2024).

Karnain mengingatkan kepada jajaran BKSDM Kota Bogoe agar dalam melaksanakan penerimaan PPPK harus tetap berpedoman kepada Peraturan Menpan-RB nomor 6 tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Kepmenpan-RB nomor 329 tahun 2024 dan meminta transparansi dalam setiap pelaksanaannya.

Baca Juga :  Siswanto Rusdi Direktur National Maritime Institute, Minta KPK Periksa Budi Karya Sumadi dan Jokowi

“Jadi kami titipkan pelaksanaan ini agar bisa dilaksanakan dengan baik dan kami meminta laporan data updatenya,” ujar Karnain.

Di lokasi yang sama, Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Dedi Mulyono, meminta agar BKSDM bisa segera menyesuaikan kebutuhan PPPK untuk terus menjalankan pelayanan pemerintah.

Sebab jika ditelaah dengan baik, dalam aturan Menpan-RB yang baru kehadiran PKWT sudah tidak diakui sehingga terjadi peralihan ke PPPK.

Baca Juga :  Dewan Guru Besar UI Desak Hentikan Revisi UU Pilkada

Jika hal ini tidak dilakukan dengan hati-hati tentunya akan menjadi beban bagi APBD Kota Bogor dalam mengelola belanja pegawai yang berisi gaji dan tunjangan lainnya.

“Harus diingat kita ada batas 30 persen belanja pegawai, memang ini menjadi dilema antara penerimaan PPPK dan penghapusan PKWT. Saya harap juga kita bisa mendapatkan asistensi langsung dari pak PJ Wali Kota yang notabene kepala BKSDM Provinsi Jawa Barat,” tutupnya.

Editor : Tim Redaksi Harianesia 

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *