Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Politik

Ketua Pewarna Jabar Mengapresiasi Langkah Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB

×

Ketua Pewarna Jabar Mengapresiasi Langkah Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Bogor – Ketua Persatuan Wartawan Nasrani [PEWARNA] Indonesia Propinsi Jawa Barat, Kefas Hervin Devananda, S.Th, M.Pd.K, mengapresiasi langkah Polri yang memberikan penangguhan penahanan terhadap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS.

Mahasiswi tersebut sebelumnya ditahan terkait unggahan meme yang menyinggung Presiden Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7, Joko Widodo.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Sangat baik yang dilakukan Pak Kapolri, Saya kira itu langkah yang positif. Yang bersangkutan juga sudah menyampaikan permintaan maaf. Ini bisa menjadi pelajaran agar tidak terulang di masa mendatang,” ujar pria yang dikenal dengan Romo Kefas kepada media senen malam, di Bogor [12/05]

Baca Juga :  Saiful Huda Ems : Nampaknya Jokowi Sangat Ketakutan, Oleh Sikap Kritisnya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Menurutnya, memang tindakan mahasiswi itu dalam menyampaikan kritik sudah melampaui batas kewajaran.

“Bagaimanapun, apa yang dilakukan mahasiswi tersebut sudah keterlaluan. Kritik yang disampaikan justru membuat orang jijik melihatnya. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi, kepada siapa pun,” katanya.

Meski demikian, Ayah satu Putra ini menegaskan bahwa mahasiswa tetap berhak mengkritik, namun harus dilakukan secara santun dan bertanggung jawab.

Baca Juga :  Ranting Gembor Priuk Menghadiri Kampanye Akbar Putaran Terakhir Sachrudin - Maryono

“Silakan menyampaikan kritik, tapi gunakan cara yang baik dan sopan,dan hendaknya kita sebagai warga negara memahami pentingnya menghormati pemimpin negara, seraya menambahkan bahwa kritik tetap diperbolehkan, selama disampaikan dengan cara yang beradab.” tegasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menangguhkan penahanan terhadap SSS. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan penangguhan diberikan dengan pertimbangan kemanusiaan dan pendidikan. [÷]

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600