Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Ketua Pembina Yayasan Pembudi Darma Cilacap Dilaporkan ke Polisi, Sengketa Internal Memanas

×

Ketua Pembina Yayasan Pembudi Darma Cilacap Dilaporkan ke Polisi, Sengketa Internal Memanas

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Cilacap_HARIANESIA.COM_ Konflik internal Yayasan Pembudi Darma Cilacap memasuki babak baru setelah terbitnya Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Pembudi Darma Cilacap No. 6 tertanggal 31 Juli 2025. Akta tersebut memutuskan restrukturisasi pengurus yayasan untuk periode 2025–2030, termasuk perubahan dalam kepengurusan ketua yayasan.

Namun keputusan tersebut memicu konflik. Mantan Ketua Yayasan Pembudi Darma Cilacap periode 2012–2017, R. Bambang Sukmono, M.Pd., melaporkan Ketua Pembina Yayasan saat ini ke Polsek setempat dengan tuduhan pemalsuan dokumen sesuai Pasal 263 KUHP.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Muncul Dugaan Pemblokiran dan Manipulasi Administrasi

Masalah ini berawal dari pemblokiran yayasan pada tahun 2017 oleh Kementerian Hukum dan HAM RI akibat dugaan pelanggaran aturan tentang yayasan saat masih dipimpin Bambang. Pemblokiran itu baru dibuka kembali pada akhir 2024.

Baca Juga :  Jaksa Agung RI : Netralitas Kejaksaan Harga Mati dalam Proses Pilkada 2024

Pada awal 2025, Ketua Pembina Yayasan bersama pendiri yayasan meminta notaris membuka blokir untuk menerbitkan akta baru. Hasil rapat pembina kemudian memutuskan restrukturisasi pengurus, yang justru memicu laporan polisi dari pihak Bambang yang merasa kecewa karena tidak kembali menjadi ketua yayasan.

Sengketa Aset dan Dugaan Penyalahgunaan Dana

Menurut kuasa hukum ketua pembina, Albani Idris, S.Sos., SH., konflik juga diduga berkaitan dengan tanah hibah tempat berdirinya tiga sekolah milik yayasan: SMP PEMDA 1 Kesugihan, SMP PEMDA 2 Kesugihan, dan SMP PEMDA Adipala. Tanah tersebut dianggap bukan milik pribadi, melainkan aset yayasan yang tidak dapat dicabut atau diklaim kembali.

Baca Juga :  KPK Tidak Boleh Takut Panggil Kaesang dan Erina Gudono , Pemilik Privat Jet Gulfstream 6505. ER

Selain itu, muncul dugaan penyalahgunaan dana selama Bambang menjabat ketua hingga tahun 2017. Investigasi internal menemukan indikasi pengelolaan keuangan tidak transparan dan dianggap menguntungkan pihak tertentu.

Laporan Balik dan Penegakan Hukum Profesional

Sebagai respons, pihak yayasan melaporkan kembali Bambang ke Polresta Cilacap atas dugaan pemalsuan dokumen dan manipulasi administrasi, sesuai Pasal 263, 266, dan 374 KUHP. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor STTPP/482/X/2025/SPKT/Polresta Cilacap.

Pelapor menyerahkan dua bukti terkait dugaan pemecatan guru secara sepihak oleh Bambang saat masih menjabat ketua yayasan.

Kuasa hukum menegaskan pihaknya tidak bermaksud melakukan kriminalisasi, tetapi meminta agar proses hukum berjalan profesional. Mereka juga meminta penyidikan dihentikan jika tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti.

Baca Juga :  Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama

Pakar Pendidikan Ingatkan: Jangan Seret Pendidikan ke Konflik Pribadi

Pakar pendidikan yang dimintai pendapat menyatakan bahwa sengketa aset yayasan tidak boleh diperlakukan sebagai konflik pribadi. Aset hibah yayasan harus dilindungi karena menyangkut pelayanan publik.

“Jika aset pendidikan dijadikan obyek perebutan oleh individu, maka kepentingan publik akan terancam,” tegasnya.

Yayasan berharap proses hukum tidak mengganggu kegiatan sekolah.

“Sekolah harus berjalan, guru harus bekerja, dan anak-anak harus belajar tanpa tekanan,” ujar Ketua Yayasan saat ini.

(Levi)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600