Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Ketua Nasional TRC PPA Indonesia Sampaikan Permintaan Evaluasi KUHP Baru Saat Kunjungi Halmahera Utara, Dinilai Tidak Berpihak pada Korban

×

Ketua Nasional TRC PPA Indonesia Sampaikan Permintaan Evaluasi KUHP Baru Saat Kunjungi Halmahera Utara, Dinilai Tidak Berpihak pada Korban

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Ternate, 10 Februari 2026 – Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia, Jeny Claudya Lumowa (Bunda Naomi), mengajukan permintaan resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Permintaan ini disampaikan saat kunjungan kerja ke Kabupaten Halmahera Utara, Selasa (10/2/2026), dalam rangka memantau implementasi perlindungan perempuan dan anak di daerah.

Menurut Bunda Naomi, beberapa pasal dalam KUHP baru yang berlaku sejak tahun lalu dinilai belum mampu memberikan perlindungan yang optimal bagi korban, terutama korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Halmahera Utara. “KUHP baru seharusnya menjadi landasan hukum yang menguatkan perlindungan, namun kenyataan menunjukkan tidak berpihak pada korban. Jika tidak segera dievaluasi, kondisi perlindungan bagi perempuan dan anak akan semakin hancur kelak. Bahkan suntik kebiru saja tak jalan untuk memberikan rasa keadilan kepada mereka,” tegasnya saat bertemu dengan unsur Polres Halmahera Utara dan tokoh masyarakat setempat.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Perwakilan TRC PPA Halmahera Utara menjelaskan bahwa di wilayahnya, beberapa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menghadapi hambatan proses hukum akibat penerapan pasal-pasal yang menjadi kekhawatiran. Beberapa pasal yang menjadi sorotan antara lain:

Baca Juga :  Polrestabes Semarang Gelar Latpraops Lilin Candi 2025 Tingkat Polres, Tekankan Paradigma Baru Pengamanan Nataru

– Pasal 2 (Living Law): Tidak adanya batasan yang jelas mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat membuat seseorang dapat dipidana bila melakukan sesuatu yang tidak disukai oleh lingkungannya, meskipun bukan kejahatan. Hal ini berpotensi memunculkan diskriminasi terhadap perempuan, seperti melegitimasi peraturan lokal yang melarang perempuan keluar malam atau mengatur cara berpakaian – kondisi yang pernah muncul sebagai permasalahan di beberapa desa di Halmahera Utara.
– Pasal 417 dan 418: Kriminalisasi setiap bentuk hubungan seksual di luar ikatan perkawinan dan hidup bersama sebagai suami istri. Pasal ini tidak membatasi usia pelaku, sehingga anak-anak yang berhubungan seksual bisa terjerat, bahkan berpotensi menjadi alat untuk memaksakan perkawinan anak – sebuah kasus yang pernah ditangani Polres Halmahera Utara pada tahun 2025.

Baca Juga :  Laka Karambol KM 428 Jalur Tol, Libatkan Truk Angkut Bahan Kimia

Selain itu, dalam konteks proses hukum yang terkait dengan KUHAP baru yang berlaku bersamaan dengan KUHP baru, terdapat beberapa pasal yang juga dinilai tidak menguntungkan korban, seperti Pasal 5 huruf d yang memberikan kewenangan penyidik untuk “mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab” dengan ruang interpretasi yang luas, Pasal 90 tentang penangkapan tanpa batas waktu yang berpotensi melanggengkan penyiksaan, dan Pasal 93 ayat 5 yang memungkinkan penangkapan dengan alasan subjektif seperti “menghambat proses pemeriksaan” atau “memberikan informasi tidak sesuai fakta”.

Bunda Naomi menyebutkan bahwa poin-poin krusial tersebut berdampak pada penurunan kepercayaan masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan di Halmahera Utara, karena korban khawatir tidak mendapatkan keadilan atau bahkan menjadi korban kedua dalam proses hukum. “Kita berharap DPR RI dapat segera menggelar rapat kerja dengan berbagai pihak terkait untuk menelaah ulang pasal-pasal yang dianggap kurang mendukung perlindungan korban. Perlindungan perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama yang tidak boleh diabaikan, terutama di daerah seperti Halmahera Utara yang memiliki karakteristik wilayah khusus,” tambahnya.

Baca Juga :  Aktivis KPKB Adakan Diskusi Anti Korupsi Setiap Ada Waktu Luang

Kapolres Halmahera Utara menyampaikan dukungan penuh terhadap permintaan evaluasi tersebut. Menurutnya, meskipun pihaknya telah berupaya memberikan layanan terbaik, penerapan beberapa pasal dalam KUHP baru seringkali menghambat upaya perlindungan korban di lapangan. “Kita berharap evaluasi ini dapat menghasilkan aturan hukum yang lebih berpihak pada korban dan memudahkan kita dalam menangani kasus di daerah,” ujar Kapolres.

Pihak DPR RI belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan ini, namun beberapa anggota Komisi III DPR RI telah menyampaikan dukungan untuk melakukan kajian ulang terhadap peraturan hukum yang berkaitan dengan perlindungan korban, dengan memperhatikan kondisi khusus di Kabupaten Halmahera Utara dan Provinsi Maluku Utara secara keseluruhan.

Sumber: Humas TRCPPA INDONESIA

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600