BOGOR_HARIANESIA.COM_Jurnalisme sejatinya adalah pilar utama demokrasi. Ia hadir untuk mengawasi kekuasaan, menyuarakan kepentingan publik, serta memastikan transparansi dalam penyelenggaraan negara. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit jurnalis yang justru menghadapi tekanan, intimidasi, bahkan kriminalisasi saat menjalankan tugas profesionalnya.
Kriminalisasi terhadap jurnalis umumnya muncul ketika karya jurnalistik menyentuh kepentingan pihak tertentu, terutama yang memiliki kuasa politik, ekonomi, atau birokrasi. Alih-alih menjawab substansi pemberitaan secara terbuka dan beradab, sebagian pihak memilih jalur hukum pidana sebagai alat membungkam kritik. Fenomena ini menjadi ancaman nyata bagi kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi.
Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas memberikan perlindungan terhadap kerja jurnalistik. Sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme etik, seperti hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan laporan pidana yang berpotensi mencederai semangat demokrasi.
Perlu ditegaskan bahwa jurnalis bukanlah musuh negara, bukan pula lawan pemerintah. Jurnalis adalah mitra kritis yang berperan menjaga agar kekuasaan tetap berjalan di rel yang benar. Kritik yang disampaikan melalui karya jurnalistik bukan untuk menjatuhkan, melainkan untuk memperbaiki dan mencegah penyalahgunaan wewenang.
Di sisi lain, jurnalis juga memiliki tanggung jawab moral dan profesional. Pemberitaan harus berbasis fakta, berimbang, terverifikasi, serta menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. Ketegasan dalam menulis harus dibarengi dengan akurasi dan integritas. Inilah fondasi utama agar pers tetap dipercaya publik dan tidak mudah disudutkan secara hukum.
Kriminalisasi jurnalis tidak hanya melukai individu, tetapi juga merugikan masyarakat luas. Ketika pers dibungkam, yang hilang bukan hanya suara wartawan, melainkan hak rakyat untuk mengetahui kebenaran. Demokrasi yang sehat justru membutuhkan pers yang kuat, independen, dan bebas dari rasa takut.
Ke depan, semua pihak perlu menahan diri dan mengedepankan kedewasaan berdemokrasi. Aparat penegak hukum, pejabat publik, dan pemilik kekuasaan harus memahami bahwa kritik adalah bagian dari kontrol sosial yang sah. Sementara insan pers harus terus memperkuat profesionalisme dan solidaritas sesama jurnalis.
Melindungi jurnalisme berarti menjaga demokrasi. Dan menghormati kerja jurnalis adalah langkah nyata menuju negara yang transparan, adil, dan beradab.
Oleh: Heri Yanto


















