Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kini telah memasuki fase yang jauh lebih serius daripada sekadar tindak pidana penganiayaan. Pada 18 Maret 2026, Puspom TNI menyatakan telah mengamankan dan menahan empat prajurit TNI yang diduga terlibat. Mereka berasal dari Denma BAIS TNI, dengan matra TNI AL dan TNI AU. Nama inisial yang diumumkan ialah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES; tiga di antaranya adalah perwira. Motif resmi masih didalami. Pada saat yang sama, Polda Metro Jaya menyebut pelaku bisa saja lebih dari empat orang. Fakta ini sendiri sudah cukup untuk menaikkan derajat perkara: ini bukan lagi semata kriminalitas jalanan, melainkan ujian langsung atas akuntabilitas militer, supremasi hukum, dan keselamatan ruang sipil di Indonesia.
Namun satu hal perlu ditegaskan secara objektif. Respon cepat aparat penegak hukum—diawali oleh Polri dan dilanjutkan oleh Puspom TNI—menunjukkan koordinasi sipil–militer yang efektif dalam pengungkapan pelaku, sekaligus memperkuat legitimasi awal penanganan kasus ini di mata publik. Dalam banyak kasus kekerasan terhadap aktivis di masa lalu, proses ini sering berjalan lambat, bahkan berujung tanpa kejelasan. Karena itu, kecepatan pengungkapan ini patut diapresiasi sebagai indikasi awal adanya komitmen terhadap akuntabilitas.
Yang membuat kasus ini sangat berat adalah identitas institusional para pelaku. BAIS TNI bukan satuan biasa. Dalam kerangka organisasi TNI, BAIS bertugas menyelenggarakan kegiatan dan operasi intelijen strategis serta pembinaan kemampuan intelijen strategis untuk mendukung tugas pokok TNI. Dengan kata lain, ketika nama BAIS muncul dalam sebuah perkara kekerasan terhadap aktivis HAM, publik tidak sedang berhadapan dengan citra “oknum liar” yang sepenuhnya terlepas dari struktur, melainkan dengan bayang-bayang aparatus negara yang secara fungsi memang dirancang untuk bekerja secara terorganisasi, tertutup, dan berlapis. Ini tidak boleh disederhanakan.
Lebih gawat lagi, korban bukan figur acak. Andrie Yunus adalah aktivis HAM dan pimpinan di KontraS, organisasi yang selama ini dikenal kritis terhadap kekerasan negara, impunitas, dan perluasan peran militer di ranah sipil. Laporan internasional menyebut Andrie mengalami luka bakar pada sekitar 24% bagian wajah dan lengannya setelah diserang pada 12 Maret 2026, tak lama setelah menyuarakan kritik terhadap keterlibatan militer dalam urusan sipil. Serangan itu memicu kecaman luas dari organisasi HAM domestik dan internasional; lebih dari 170 kelompok masyarakat sipil mengecamnya, dan Komisaris Tinggi HAM PBB menyebut serangan itu “mengerikan” serta menuntut akuntabilitas.
Di sinilah letak persoalan pokoknya: serangan terhadap pembela HAM hampir selalu punya efek ganda. Ia melukai tubuh korban, tetapi target sesungguhnya adalah iklim keberanian publik. Pesan yang ingin dipancarkan biasanya sederhana dan kejam: siapa pun yang terlalu keras mengawasi kekuasaan bisa dibuat diam, cacat, atau takut. Itulah sebabnya Komnas HAM menempatkan pembela HAM sebagai kelompok yang rentan mengalami ancaman dan serangan fisik, psikis, seksual, stigmatisasi, diskriminasi, kriminalisasi, dan bentuk represi lain.
Kasus Andrie tidak berdiri di ruang hampa. Amnesty International Indonesia mencatat bahwa dari Januari 2019 sampai Oktober 2024 terdapat sedikitnya 454 kasus serangan terhadap 1.262 pembela HAM, termasuk masyarakat adat. Dalam laporan tahunannya, Amnesty juga menunjukkan pola berulang berupa puluhan hingga ratusan kasus ancaman dan kekerasan terhadap pembela HAM setiap tahun. Angka-angka ini menegaskan bahwa serangan terhadap pembela HAM di Indonesia bukan anomali, melainkan pola.
Dari sudut politik kelembagaan, ada empat lapisan masalah. Pertama, masalah komando. Publik tentu akan bertanya: apakah ini murni tindakan individu, operasi kecil antarpersonel, atau sesuatu yang memperoleh restu—aktif maupun pasif—dari atasan? Sampai saat ini, belum ada bukti terbuka yang memungkinkan kesimpulan tentang perintah institusional. Namun justru karena para pelaku berasal dari lingkungan intelijen strategis, penyidikan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus bergerak ke siapa yang mengetahui, memerintahkan, memfasilitasi, atau membiarkan.
Kedua, masalah forum peradilan. Karena tersangka adalah prajurit aktif, jalur yang terbuka mengarah ke mekanisme peradilan militer. Di titik inilah skeptisisme publik akan muncul. Tanpa keterbukaan, vonis apa pun akan dibaca sebagai pengelolaan krisis, bukan penegakan keadilan.
Ketiga, masalah demokrasi sipil. Indonesia telah meratifikasi ICCPR melalui UU No. 12 Tahun 2005, sehingga negara memiliki kewajiban melindungi kebebasan berekspresi dan partisipasi publik. Serangan terhadap aktivis HAM menyentuh langsung kualitas demokrasi itu sendiri.
Keempat, masalah relasi militer-sipil. Serangan ini datang di tengah sensitivitas publik terhadap meningkatnya peran militer di ranah sipil. Fakta bahwa pelaku berasal dari lingkungan militer membuat persepsi publik sulit dipisahkan dari kecurigaan struktural.
Karena itu, analisis yang jujur harus menolak dua ekstrem sekaligus. Terlalu cepat menyimpulkan adanya operasi institusional adalah spekulatif. Namun menyederhanakannya sebagai sekadar oknum juga tidak memadai. Posisi yang paling masuk akal saat ini adalah bahwa terdapat indikasi tindakan terkoordinasi oleh personel dari lingkungan intelijen militer, sementara rantai komando dan motif belum sepenuhnya terungkap.
Lalu apa yang harus diuji dari negara? Bukan hanya keberanian menangkap empat tersangka. Itu baru langkah awal. Ukuran sesungguhnya ada pada apakah penyidikan berani menelusuri rantai komando, apakah korban dan saksi dilindungi, apakah proses hukum transparan, dan apakah negara sungguh-sungguh melindungi pembela HAM sebagai bagian dari demokrasi.
Kesimpulan saya keras: fakta bahwa pelaku lapangan berasal dari BAIS TNI menunjukkan bahwa negara sedang menghadapi bukan sekadar kasus penganiayaan, melainkan krisis legitimasi atas penggunaan kekuasaan koersifnya sendiri. Demokrasi tidak runtuh hanya oleh kudeta. Ia juga bisa membusuk pelan-pelan ketika aparat yang seharusnya menjaga negara justru digunakan—atau membiarkan dirinya digunakan—untuk meneror warga yang mengkritik negara.
Serangan air keras itu melukai Andrie Yunus. Tetapi luka politik yang lebih besar ada pada republik ini.
Oleh: Pius Lustrilanang
Dwi




















