Jakarta,-Apa arti kemerdekaan bagi sebuah bangsa ketika kekayaan alamnya melimpah, tetapi sebagian rakyatnya masih hidup dalam kelaparan dan keputusasaan? Pertanyaan ini terasa menyayat nurani saat dua peristiwa tragis dalam sepekan memperlihatkan wajah asli kemiskinan. Seorang anak memilih bunuh diri karena tak ingin membebani ibunya yang tak mampu memberi uang Rp10 ribu untuk membeli buku. Di tempat lain, seorang anak meninggal terlindas truk saat berjualan tisu demi bisa membeli nasi. Dua kematian itu adalah jeritan sunyi dari sudut-sudut negeri yang sering luput dari perhatian.
Tragedi tersebut bukan sekadar kisah pilu individual, melainkan luka sosial yang dalam. Ketika seorang anak merasa hidupnya lebih ringan diakhiri daripada menambah beban ekonomi keluarga, itu menandakan putusnya harapan pada masa depan. Ketika anak lain harus turun ke jalan mempertaruhkan nyawa demi sepiring nasi, itu menunjukkan betapa rapuhnya perlindungan sosial bagi mereka yang paling rentan.
Di sinilah kemerdekaan diuji maknanya. Kemerdekaan tidak cukup dimaknai sebagai bebas dari penjajahan politik, tetapi harus hadir sebagai keadilan sosial yang nyata. Selama masih ada anak-anak yang kelaparan, putus sekolah, dan kehilangan nyawa karena kemiskinan, maka kemerdekaan kita masih menyisakan pekerjaan rumah yang besar.
Ironinya, di tengah penderitaan itu, publik kerap disuguhi kabar tentang korupsi dan kemewahan sebagian elite. Ketimpangan terasa semakin mencolok ketika kekayaan negeri yang seharusnya menjadi milik bersama justru dinikmati oleh segelintir orang. Jurang antara penderitaan rakyat dan gaya hidup mewah penguasa memperdalam rasa ketidakadilan sosial.
Padahal konstitusi telah berbicara dengan sangat jelas. UUD 1945 menegaskan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Kalimat itu bukan sekadar hiasan dalam dokumen kenegaraan, melainkan janji moral dan hukum yang mengikat seluruh penyelenggara negara untuk memastikan tidak ada warga yang ditinggalkan.
Sayangnya, implementasi amanat konstitusi itu sering kali tersendat di tingkat kebijakan dan pelaksanaan. Program bantuan sosial kerap terhambat oleh persoalan data, birokrasi, dan tata kelola yang lemah. Akibatnya, mereka yang paling membutuhkan justru sering terlewat dari jangkauan perlindungan negara.
Tragedi dua anak tersebut harus menjadi alarm keras bahwa negara perlu hadir lebih nyata dan konsisten. Perlindungan terhadap anak dan keluarga miskin tidak bisa bersifat reaktif atau sementara, melainkan harus menjadi prioritas berkelanjutan dalam kebijakan publik, pendidikan, dan jaminan sosial.
Kemerdekaan sejati hanya dapat dirasakan ketika setiap anak memiliki kesempatan hidup yang layak, bersekolah tanpa rasa takut akan biaya, dan tumbuh tanpa bayang-bayang kelaparan. Mewujudkan amanat UUD 1945 secara konsisten bukan sekadar kewajiban pemerintah, tetapi tanggung jawab moral bangsa untuk memastikan bahwa tragedi serupa tidak terus berulang.
(D. Wahyudi)




















