Bandung_HARIANESIA.COM_Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) menyelenggarakan Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) di Bandung. Kegiatan ini merupakan upaya strategis untuk meningkatkan literasi, koordinasi, dan membangun dukungan multipihak guna mempercepat penyelesaian regulasi keamanan siber nasional.
Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Budi Eko, Asisten Deputi Koordinasi Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Keamanan Siber, Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam menegaskan bahwa transformasi digital di satu sisi mendatangkan manfaat besar, namun di sisi lain membawa ancaman serius.
“RUU KKS hadir sebagai pilar hukum yang akan memastikan ruang digital Indonesia tetap aman, tangguh, dan terlindungi. Kita membutuhkan kolaborasi seluruh pihak untuk mewujudkan ekosistem siber yang kuat dan berdaya saing,” ujar Budi Eko.
Diskusi dalam sosialisasi tersebut menyoroti sejumlah isu krusial, termasuk harmonisasi regulasi, kedaulatan siber, sertifikasi keamanan, batasan kewenangan lembaga teknis, serta kesiapan sektor publik dan swasta. Pemerintah menekankan bahwa RUU KKS dirancang untuk memperkuat bukan menggantikan regulasi yang telah ada, seperti UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), melalui kerangka tata kelola dan pencegahan insiden siber yang lebih komprehensif.
Kemenko Polkam juga memastikan bahwa RUU KKS tidak membentuk “superbody” atau lembaga super baru. Sebaliknya, RUU ini akan memperkuat fungsi koordinasi nasional dan menjaga keseimbangan antara perlindungan masyarakat, keamanan negara, dan ruang inovasi. Pemerintah bersama kementerian/lembaga teknis kini menyiapkan dokumen pendukung serta kesiapan sektoral sebelum memasuki tahap pembahasan intensif di DPR.(HR)




















