Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Kapolres Kudus : Berkas Kasus Korupsi APBDesa Cendono Dinyatakan Lengkap (P-21)

×

Kapolres Kudus : Berkas Kasus Korupsi APBDesa Cendono Dinyatakan Lengkap (P-21)

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Kudus – Kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Cendono, Kecamatan Dawe, Kudus, akhirnya mencapai babak baru.

Berkas perkara yang ditangani Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kudus itu telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kudus.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Kasus ini menjerat UM (57), Kepala Desa Cendono periode 2021–2025. Ia diduga menyalahgunakan kewenangan jabatan dalam pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2022 dan 2023.

Dugaan penyimpangan itu mencakup dana pada bidang pelaksanaan pembangunan desa, bidang pemberdayaan masyarakat, hingga uang hasil lelang sewa tanah kas desa.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Rumpin Polres Bogor Patroli Sambang Silahturahmi Kunjungan Ke Kantor Desa Dialog Kamtibmas Perangkat Desa Serta Bidan Desa Untuk Pengecekan Rumah Warha Hindari Cegah Penyakit DBD Karena Curah Hujan Yang Sering Turun

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 571.245.878,00,-

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo menjelaskan, penyidik telah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kudus. Setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas dinyatakan lengkap pada tanggal 1 Oktober 2025.

“Dengan dinyatakannya P-21 ini, penyidik segera berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) agar proses hukum bisa segera berlanjut ke tahap penuntutan,” kata AKBP Heru, Selasa (7/10/2025).

Baca Juga :  Wapres Pimpin Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Polri, Komitmen Dukung Swasembada Pangan

Dari hasil penyidikan, UM diduga memerintahkan bendahara desa mencairkan sejumlah dana kegiatan yang kemudian diminta untuk dikelola secara pribadi.

Sejumlah dana juga diketahui ditransfer ke rekening pribadi tersangka di salah satu bank BUMN. Namun, tersangka tidak bisa menunjukkan bukti pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.

Atas perbuatannya, lanjut Kapolres, UM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  Polres Nganjuk Bongkar Tempat Diduga Judi Sabung Ayam di Kecamatan Ngronggot 

Kapolres menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus mengusut dan menindak tegas segala bentuk penyimpangan anggaran desa demi menjaga transparansi. “Kami berkomitmen menindak tegas setiap penyimpangan anggaran desa. Dana desa harus benar-benar digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.

Khnza Haryati

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600