Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Jeny Claudya Lumowa: Informasi dari Pegawai Mini Market Indomaret Soal Kasus TPKS Andy Jaya, Desak Penanganan Serius Tanpa Intervensi

×

Jeny Claudya Lumowa: Informasi dari Pegawai Mini Market Indomaret Soal Kasus TPKS Andy Jaya, Desak Penanganan Serius Tanpa Intervensi

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta,-Jeny Claudya Lumowa, kuasa pendamping korban dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang melibatkan tersangka Andy Jaya, menyampaikan informasi baru terkait perkembangan kasus yang masih dalam proses penanganan. Andy Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Oktober 2024 dan resmi masuk dalam daftar DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak 4 November 2025 melalui surat perintah yang dikeluarkan Polres Metro Jakarta Utara.

“Kemarin saya berada di Semarang untuk memberikan penghargaan kepada Polres Semarang. Saat mampir ke Mini Market Indomaret, saya berbincang dengan salah satu pegawai yang menyampaikan adanya informasi tentang perintah untuk menutup kasus Andy Jaya – yang pernah menjabat sebagai manajer profesional IT – dengan rapi. Informasi ini masih dalam tahap verifikasi dan kami harap pihak terkait dapat memberikan klarifikasi,” ujar Jeny dalam keterangan resmi.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Jeny juga menyampaikan pesan tegas terkait penanganan kasus: “Saya minta tolong Kapolres Metro Jakarta Utara jangan main-main. Kasus TPKS tidak boleh dibiarkan berulang dan harus ditangani dengan sungguh-sungguh sesuai prosedur hukum. Selain itu, kami juga mengimbau agar pihak kepolisian segera mengubah foto DPO Andy Jaya agar dapat dikenali dengan jelas oleh masyarakat, sehingga proses pencarian dapat berjalan lebih efektif dan membantu mempercepat penegakan hukum.”

Baca Juga :  Pengusaha Muda Bandung Gelar Prasmanan Gratis untuk Duafa dan Anak Yatim di Nagrog II RW 08

Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pencegahan kekerasan seksual berulang merupakan salah satu tujuan utama yang tercantum dalam Pasal 3 huruf e. Sedangkan untuk kasus pengulangan tindak pidana (recidive), diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang berlaku mulai 2 Januari 2026, yang menetapkan bahwa pelaku yang pernah dihukum karena putusan yang telah tetap kemudian melakukan tindak pidana lagi akan dikenakan pemberat pidana. Apabila pengulangan tersebut adalah tindak pidana TPKS, maka sanksi dapat ditambah sesuai dengan kualifikasi masing-masing pasal dalam UU TPKS, seperti pada Pasal 6 (Pencabulan) atau Pasal 7 (Perkosaan) yang dapat dikenai tambahan pidana hingga sepertiga dari maksimum pidana yang diatur jika merupakan kasus berulang.

Baca Juga :  Dengan Nuansa Merah Putih REPDEM bersama Kordinator PIP Kecamatan Larangan, Bagikan 300 Bendera Merah Putih Kepada Pengendara Roda Dua Dijalan Raya

Sebelumnya, rilis informasi awal terkait kasus ini merupakan hasil dari upaya komunikasi dengan pimpinan Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita. Jeny juga mengungkapkan kekhawatiran terkait penyebaran foto tersangka yang sebelumnya diburamkan, namun menegaskan bahwa transparansi penanganan kasus sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

“Kami menduga adanya kemungkinan faktor yang menyebabkan proses penanganan kasus berjalan lambat. Dugaan ini perlu diperiksa secara mendalam oleh inspektorat kepolisian dan pihak berwenang agar tidak terjadi praktik yang tidak sesuai prosedur. Kami juga mengimbau agar seluruh data terkait kasus, termasuk nomor DPO, dapat diumumkan secara resmi dan transparan sesuai aturan,” jelasnya.(DW)

Baca Juga :  Menhan Sjafrie Tinjau Penertiban Tambang Timah Ilegal di Hutan Produksi Bangka Tengah Bangka Tengah – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin meninjau langsung operasi penertiban tambang timah ilegal yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Dusun Nadi, Bangka Tengah, Rabu (19/11/2025). Kunjungan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan hutan produksi—wilayah yang seharusnya dilindungi dari eksploitasi tanpa izin. Dalam peninjauan tersebut, Sjafrie menerima laporan bahwa aktivitas penambangan berlangsung di area seluas 262,85 hektare, seluruhnya beroperasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH/PPKH). Ketiadaan izin tersebut menguatkan dugaan bahwa praktik tambang ilegal ini telah berlangsung lama dan dilakukan secara terorganisir dengan dukungan peralatan berat. “Penertiban ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut keamanan, kerusakan lingkungan, dan tata kelola sumber daya alam yang wajib dipatuhi,” tegas Sjafrie saat meninjau lokasi. Satgas PKH melaporkan sejumlah titik tambang sudah ditutup, sementara alat berat diamankan sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Pemerintah pusat juga menegaskan akan memperkuat koordinasi lintas kementerian dan aparat penegak hukum guna memastikan aktivitas ilegal tidak kembali muncul. Di Kepulauan Bangka Belitung—wilayah yang sejak lama berada dalam tekanan eksploitasi pertambangan—langkah penertiban ini menjadi ujian konsistensi negara dalam menjaga kawasan hutan produksi dari alih fungsi ilegal. Sejumlah penelitian lembaga independen juga mencatat bahwa aktivitas tambang ilegal berkontribusi signifikan terhadap sedimentasi sungai, penurunan kualitas tanah, hingga memicu konflik lahan dengan masyarakat sekitar. Kementerian Pertahanan memastikan operasi penertiban akan dilanjutkan hingga seluruh wilayah bermasalah benar-benar bersih dari aktivitas ilegal. “Kita ingin memastikan kawasan ini kembali pada fungsi ekologisnya dan aturan negara ditegakkan tanpa kompromi,” ujar Sjafrie. (HR)

TRC PPA

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600