Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Jaksa Eksekusi BB Tak libatkan Kuasa Hukum, Pelecehan Terhadap Profesi Advokat

×

Jaksa Eksekusi BB Tak libatkan Kuasa Hukum, Pelecehan Terhadap Profesi Advokat

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Bandar Lampung_HARIANESIA.COM_Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Agus Windana, memimpin pemeriksaan berkas perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Kantor Hukum BE-i Law Firm terhadap Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Selasa (22/11/2025).

Gugatan tersebut diajukan terkait dugaan pengabaian surat kuasa khusus advokat dalam pelaksanaan eksekusi pengembalian barang bukti.

Banner Iklan Harianesia 300x600

BE-i Law Firm Gugat Jaksa Ilsye Hariyati

Dalam perkara ini, advokat Yunizar Akbar dari BE-i Law Firm bertindak sebagai penggugat, sementara pihak tergugat adalah jaksa Ilsye Hariyati, yang disebut melakukan eksekusi tanpa melibatkan kuasa hukum sah milik terdakwa.

Yunizar menjelaskan bahwa ia telah ditunjuk secara resmi oleh kliennya, Diki Hariansyah, terpidana dalam perkara tindak pidana narkotika. Penunjukan tersebut dikuatkan melalui Surat Kuasa Khusus No. 114/SKK/BE-i/IX/2025 tertanggal 5 September 2025.

Baca Juga :  Aliansi Sabojong dan Warga Gandeng TNI/POLRI Tutup Warung Penjual Tramadol di Bojongsari

Dalam putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dinyatakan bahwa satu unit mobil sebagai barang bukti ditetapkan untuk dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa. Dengan dasar itu, BE-i Law Firm diberi kewenangan oleh kliennya untuk mengurus pengambilan barang bukti tersebut.

Diduga Abaikan Surat Kuasa dan Eksekusi Dilakukan Tanpa Pemberitahuan

Namun, pada Jumat 10 Oktober 2025, pihak Kejari Bandarlampung disebut melaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti langsung kepada terdakwa di Rutan Bandarlampung, tanpa pemberitahuan dan tanpa melibatkan penggugat sebagai kuasa hukum.

“Eksekusi dilakukan tanpa koordinasi dan tanpa menghormati kedudukan kami sebagai kuasa hukum yang sah. Hal ini mencederai profesi advokat,” tegas Yunizar.

Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 31 UU Advokat, Pasal 54 KUHAP, dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang mengatur jaminan perlindungan hukum dan penghormatan terhadap peran advokat sebagai penegak hukum.

Baca Juga :  Silang Pendapat DPR dan BNN Soal Penangkapan Pengguna Narkotika, Dr. Anang Iskandar: Penegakan Hukum Harus Pahami UU Narkotika Secara Utuh

Tuntutan: Permintaan Maaf, Pengembalian Dokumen, dan Ganti Rugi

Dalam petitumnya, pihak penggugat meminta PN Tanjungkarang untuk:

1. Menyatakan tindakan tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.

2. Memerintahkan tergugat mengembalikan seluruh surat-surat kendaraan dan kendaraan R4 yang berkaitan dengan barang bukti kepada penggugat sebagai kuasa sah.

3. Memerintahkan tergugat menyampaikan permintaan maaf tertulis melalui surat resmi Kejari Bandarlampung.

4. Mengakui dan menghormati peran advokat dalam setiap pelaksanaan eksekusi perkara.

5. Menghukum tergugat membayar ganti rugi immateril sebesar Rp850 juta, atas kerugian moral dan profesi yang dialami penggugat.

Baca Juga :  Tak Mau Lagi Dibohongi, Komisi II Minta Perumda Trans Pakuan Buka-bukaan Data

BE-i Law Firm Benarkan Pengajuan Gugatan

Saat dikonfirmasi, Managing Partner BE-i Law Firm, Yunizar SH, membenarkan bahwa gugatan tersebut merupakan respons atas dugaan pelanggaran terhadap ketentuan UU Advokat.

“Iya, benar. Gugatan kami terkait dugaan pelecehan terhadap UU Advokat. Agenda selanjutnya adalah pemeriksaan berkas pada 25 November 2025,” ujar Yunizar.

Majelis Hakim Lanjutkan Pemeriksaan Administratif

Pada sidang pertama, Majelis Hakim melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas dari kedua belah pihak sebagai tahap awal sebelum masuk ke agenda pemeriksaan pokok perkara.

Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut hubungan kerja antara advokat dan kejaksaan dalam pelaksanaan eksekusi barang bukti, serta dugaan pelanggaran terhadap hak-hak kuasa hukum.

Proses persidangan dijadwalkan berlanjut minggu depan dengan agenda pemeriksaan berkas tambahan.

(Jae)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600