Jakarta _Senin, 26 Mei 2025 – Jaksa Agung Republik Indonesia secara mendadak melakukan inspeksi langsung (sidak) ke sejumlah kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Jabodetabek. Sidak ini bukan hanya sekadar kunjungan rutin, melainkan langkah tegas dan berani Jaksa Agung untuk memantau secara langsung kinerja aparatur di lini terdepan pelayanan publik, serta menindaklanjuti segala bentuk kelalaian dan ketidaksesuaian standar.
Dalam sidak yang meliputi Kejari Jakarta Selatan, Kejari Kota Tangerang, Kejari Kabupaten Tangerang, dan Kejari Tangerang Selatan, Jaksa Agung menekankan pentingnya sistem pengamanan yang menyeluruh dan andal—baik menyangkut kesiapan personel, keamanan fasilitas, maupun kepastian hukum dalam setiap tahapan kerja, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan dan eksekusi.
“Saya ingin memastikan sendiri bahwa pelayanan yang diterima masyarakat tidak hanya sekadar formalitas, tapi betul-betul berjalan sesuai standar, transparan, dan akuntabel,” tegas Jaksa Agung.
Hasil sidak menunjukkan, meski secara umum kinerja di lapangan terbilang memadai, masih banyak kelemahan yang tidak boleh dibiarkan. Beberapa catatan kritis yang menjadi sorotan:
Intelijen: Dukungan intelijen di semua bidang masih harus diperkuat agar respons hukum lebih tajam dan tepat sasaran.
Pidana Umum (Pidum): Ditemukan sejumlah perkara yang belum tuntas, menandakan lemahnya pengawasan dan koordinasi.
Pidana Khusus (Pidsus): Produk penyelidikan dan penyidikan perlu didorong agar lebih berkualitas dan berdampak langsung pada keadilan masyarakat.
Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun): Pelayanan bantuan hukum kepada pemerintah daerah dan BUMD masih harus ditingkatkan agar tidak terkesan setengah hati.
Pengelolaan Barang Bukti: Penyelesaian perkara barang rampasan harus dipercepat dan diselesaikan lintas bidang, agar tidak menimbulkan kerugian negara maupun masyarakat.
Langkah sidak ini menjadi cermin ketegasan Kejaksaan dalam memastikan kinerja yang profesional, bersih, dan berpihak kepada kepentingan publik. Jaksa Agung menegaskan, evaluasi semacam ini tidak hanya untuk memotret keadaan, tetapi juga untuk menindak dan memperbaiki setiap kekurangan yang masih membelenggu birokrasi pelayanan hukum.