Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Iptu Tomi Marbun Hilang Sejak 2024, Ratusan Pengacara Bersiap Gugat Negara

×

Iptu Tomi Marbun Hilang Sejak 2024, Ratusan Pengacara Bersiap Gugat Negara

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta, Senin (12/1/2026) — Kasus hilangnya , mantan Kasat Reskrim , kembali menguatkan sorotan publik setelah keluarga korban yang didampingi ratusan kuasa hukum menyatakan tengah menyiapkan gugatan terhadap pemerintah, yang direncanakan akan didaftarkan pada Januari 2026.

Iptu Tomi Marbun dinyatakan hilang sejak 18 Desember 2024 saat menjalankan tugas negara dalam operasi pengejaran Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di wilayah . Hingga lebih dari satu tahun berlalu, keberadaan perwira Polri tersebut belum diketahui secara pasti, sementara proses pencarian resmi oleh kepolisian telah dihentikan tanpa ditemukannya korban.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Langkah gugatan hukum ini, menurut pihak keluarga, merupakan upaya terakhir untuk menuntut akuntabilitas dan tanggung jawab negara atas hilangnya aparat penegak hukum dalam tugas berisiko tinggi. Keluarga menilai, negara tidak boleh melepaskan tanggung jawab hanya karena operasi pencarian telah dinyatakan selesai.

Baca Juga :  Pimpinan Ponpes Tahfidzul Qur’an Al Buruk Apresiasi Polda Jateng atas Keberhasilan Pengamanan Nataru 2025–2026

Keluarga Pertanyakan Kejanggalan Prosedur Operasi

Tim kuasa hukum keluarga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus ini, mulai dari prosedur operasi sebelum hilangnya Iptu Tomi Marbun, minimnya keterbukaan informasi kepada keluarga, hingga keputusan penghentian operasi SAR resmi meskipun korban belum ditemukan.

Menurut keluarga, hingga kini tidak ada penjelasan komprehensif dan transparan mengenai kronologi lengkap kejadian, langkah-langkah pencarian yang telah dilakukan, serta dasar hukum penghentian operasi pencarian.

“Kami tidak sedang mencari sensasi, kami mencari kebenaran. Negara harus bertanggung jawab atas aparatnya yang hilang saat bertugas,” ujar salah satu perwakilan kuasa hukum keluarga.

Baca Juga :  Tingkatkan Keimanan, Polres Demak Gelar Pengajian dan Do'a Bersama

Aduan ke DPR dan Propam Polri

Sebelum menyiapkan gugatan, keluarga Iptu Tomi Marbun telah menempuh berbagai jalur hukum dan politik, di antaranya dengan mengadukan kasus ini ke serta melaporkan dugaan pelanggaran prosedur ke .

Sejumlah anggota Komisi III DPR RI disebut telah mendorong agar pemerintah dan Polri membentuk tim pencari fakta independen guna mengungkap kasus ini secara objektif, transparan, dan bebas konflik kepentingan.

Tim Pencari Fakta Independen Jadi Tuntutan Utama

Keluarga dan tim kuasa hukum menilai, tanpa kehadiran tim independen, kasus ini akan terus berlarut-larut dan menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Mereka menegaskan bahwa transparansi justru penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.

“Kasus ini bukan hanya soal keluarga Iptu Tomi, tetapi soal bagaimana negara melindungi aparatnya sendiri,” tegas tim kuasa hukum.

Baca Juga :  Satuan Narkoba Polres Sragen Amankan Pelaku Sekaligus Pengedar, Sita Shabu dan Obat Berbahaya

Pencarian Mandiri Masih Berlangsung

Meski operasi pencarian resmi telah dihentikan, keluarga menyebut pencarian secara mandiri masih terus dilakukan dengan melibatkan masyarakat di sepanjang Sungai Rawara, lokasi yang diduga menjadi titik terakhir keberadaan Iptu Tomi Marbun.

Keluarga berharap negara kembali membuka ruang pencarian lanjutan dan tidak menutup kasus ini tanpa kepastian hukum dan kemanusiaan.

Kasus hilangnya Iptu Tomi Marbun kini telah berkembang menjadi isu nasional yang menyentuh persoalan tanggung jawab negara, transparansi institusi, dan perlindungan terhadap aparat penegak hukum yang menjalankan tugas di wilayah konflik.

Jurnalis: Tim Media Spasi
Editor: Romo Kefas

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600