Sumedang_HARIANESIA.COM_BLUD RSUD adalah singkatan dari Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah, yaitu unit kerja pemerintah daerah yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan pengelolaan keuangan dan operasional yang lebih otonom dan fleksibel, bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan tanpa mengutamakan keuntungan. Fleksibilitas ini memungkinkan rumah sakit untuk mengelola pendapatan sendiri secara langsung untuk membiayai operasional dan pengembangan tanpa harus menunggu prosedur anggaran daerah yang panjang, sehingga dapat lebih cepat merespons kebutuhan pasien dan meningkatkan mutu layanan.
Karakteristik Utama BLUD RSUD :
Fleksibilitas Keuangan : Dapat mengelola pendapatan dan belanja secara otonom untuk langsung membiayai kegiatan operasional dan pengembangan, serta melakukan pengadaan barang/jasa secara mandiri. Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa (Pasal 1 angka 2 Permendagri 79 Tahun 2018)
Fokus pada Pelayanan : Bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat dengan efisien dan produktif, bukan untuk mencari keuntungan.
Kemandirian Operasional : Didesain untuk memiliki kemandirian dalam mengelola keuangan untuk membiayai operasional dan pengembangan fasilitasnya.
Peningkatan Kinerja : Diharapkan dapat meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat melalui pengelolaan yang lebih efisien.
Manfaat Penerapan BLUD RSUD:
Peningkatan Kualitas Pelayanan : Rumah sakit lebih fokus dalam meningkatkan kepuasan dan kualitas layanan bagi pasien.
Efisiensi Operasional : Pengelolaan keuangan yang fleksibel membantu rumah sakit beroperasi lebih efisien.
Kemandirian Keuangan : Rumah sakit bisa mengandalkan pendapatan sendiri, mengurangi ketergantungan pada anggaran pemerintah daerah.
Sumber Daya Manusia yang Lebih Baik : Kemandirian keuangan memungkinkan pemberian insentif dan fasilitas yang lebih baik bagi tenaga medis dan non-medis, sehingga meningkatkan kesejahteraan SDM.
Transparansi dan Akuntabilitas : Penerapan model BLUD mendorong laporan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel.
Semua Peraturan tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD diatur terutama oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD dan peraturan menteri keuangan serta kebijakan pemerintah daerah (Perda/Perbup). Regulasi ini mencakup tata kelola keuangan, pengadaan barang/jasa, kepegawaian, pembinaan, dan pengawasan untuk meningkatkan pelayanan publik, seperti pelayanan kesehatan di RSUD.
HomeNewsInilah Beberapa Dugaan Kebrokbrokan dan Permainan yang Melabrak Aturan di RSUD Sumedang
Inilah Beberapa Dugaan Kebrokbrokan dan Permainan yang Melabrak Aturan di RSUD Sumedang
18 September 2025 Berita Utama Headline National News slider Sorotan Sorotan Berita Sosial kementerian kesehatan (Kemenkes) RI RSUD Sumedang RSUD Umar Wirahadikusumah
Bagikan: FacebookTwitterEmailSambung
Sumedang – BLUD RSUD adalah singkatan dari Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah, yaitu unit kerja pemerintah daerah yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan pengelolaan keuangan dan operasional yang lebih otonom dan fleksibel, bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan tanpa mengutamakan keuntungan. Fleksibilitas ini memungkinkan rumah sakit untuk mengelola pendapatan sendiri secara langsung untuk membiayai operasional dan pengembangan tanpa harus menunggu prosedur anggaran daerah yang panjang, sehingga dapat lebih cepat merespons kebutuhan pasien dan meningkatkan mutu layanan.
Karakteristik Utama BLUD RSUD :
Fleksibilitas Keuangan : Dapat mengelola pendapatan dan belanja secara otonom untuk langsung membiayai kegiatan operasional dan pengembangan, serta melakukan pengadaan barang/jasa secara mandiri. Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa (Pasal 1 angka 2 Permendagri 79 Tahun 2018)
Fokus pada Pelayanan : Bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat dengan efisien dan produktif, bukan untuk mencari keuntungan.
Kemandirian Operasional : Didesain untuk memiliki kemandirian dalam mengelola keuangan untuk membiayai operasional dan pengembangan fasilitasnya.
Peningkatan Kinerja : Diharapkan dapat meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat melalui pengelolaan yang lebih efisien.
Manfaat Penerapan BLUD RSUD:
Peningkatan Kualitas Pelayanan : Rumah sakit lebih fokus dalam meningkatkan kepuasan dan kualitas layanan bagi pasien.
Efisiensi Operasional : Pengelolaan keuangan yang fleksibel membantu rumah sakit beroperasi lebih efisien.
Kemandirian Keuangan : Rumah sakit bisa mengandalkan pendapatan sendiri, mengurangi ketergantungan pada anggaran pemerintah daerah.
Sumber Daya Manusia yang Lebih Baik : Kemandirian keuangan memungkinkan pemberian insentif dan fasilitas yang lebih baik bagi tenaga medis dan non-medis, sehingga meningkatkan kesejahteraan SDM.
Transparansi dan Akuntabilitas : Penerapan model BLUD mendorong laporan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel.
Semua Peraturan tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD diatur terutama oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD dan peraturan menteri keuangan serta kebijakan pemerintah daerah (Perda/Perbup). Regulasi ini mencakup tata kelola keuangan, pengadaan barang/jasa, kepegawaian, pembinaan, dan pengawasan untuk meningkatkan pelayanan publik, seperti pelayanan kesehatan di RSUD.
Namun, berdasarkan penelusuran dari Awak Media timesjurnalis.id, buletinkompaspagi.id dan para Jurnalis dari media-media yang tergabung dibawah Forum Jurnalis Nusantara (FJN) dan Forum Media Indonesia Bersatu (FMIB), terdapat beberapa temuan dan dugaan pelanggaran yang terjadi di BLUD RSUD Sumedang. Diantaranya :
Adanya jabatan yang diduduki oleh suami istri
Direktur RSUD Sumedang saat ini adalah Dr. H. Enceng, Sp.B. Ia dilantik pada 22 Mei 2024 oleh Pj. Bupati Sumedang, Yudia Ramli, dan saat ini menjabat sebagai direktur untuk rumah sakit yang telah berganti nama menjadi RSUD Umar Wirahadikusumah. Sedangkan, istrinya yang bernama Hj. Dian Rahmawati, S.Kep.,Ners kini menjabat dan ditempatkan sebagai Ka.Bidang Keperawatan. Dan kini mereka sama-sama menjabat sebagai struktural di satu atap.
Selain itu, ada juga Arni Rahmania, S.Kep.,Ners yang menjabat sebagai Wakil Direktur Umum (Wadirum), Dan yang bernama Yuda menduduki jabatan sebagai Kepala Instalasi Pengadaan Barang dan Jasa. Dan anehnya lagi, Yuda merupakan PNS baru golongan III/a, namun stafnya yang saat ini merupakan PNS senior golongan III/d. Hal ini diduga terjadi karena dia memiliki kedekatan dengan Wadirum yang merupakan saudara dari Bupati Sumedang.
Ada lagi pegawai yang Bernama Susannia Ibrahim, dia adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan yang notabene pegawai baru, akan tetapi dia sudah menjadi Ka.Instalasi Farmasi.
Berdasarkan informasi yang didapat awak media dilapangan, dia awalnya adalah sebagai peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) di RSUD tersebut. Akan tetapi dia memiliki kedekatan dengan Wadirum.
Untuk Penerimaan pegawai diduga tidak sesuai dengan Rencana Kebutuhan yang sudah diatur dalam Kemenkes (Renbut)
Rencana Kebutuhan (Renbut) dalam Kemenkes adalah sistem perencanaan kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) melalui aplikasi berbasis online untuk menghitung dan mengajukan usulan kebutuhan SDMK yang tepat jenis, jumlah, dan kualifikasinya di setiap fasilitas kesehatan. Prosesnya melibatkan penginputan data kebutuhan dan kondisi eksisting, verifikasi berjenjang dari tingkat fasilitas kesehatan hingga Dinas Kesehatan, dan diakhiri dengan pengajuan rekomendasi ke Kementerian Kesehatan.
Tetapi, kenyataan yang terjadi di BLUD RSUD Sumedang, untuk perekrutan karyawan saja, disinyalir selalu menggunakan pola ketenagaan yang sudah ditetapkan oleh RSUD. Dan jika memenuhi kriteria yang sudah ada di RSUD dan selera atau kedekatan dari para petinggi, maka calon pegawai akan dinyatakan lulus.
Adapun temuan lainnya, yaitu, anak dari Dadang Suhendi, S.Sos, M.Si yang menjabat sebagai Sub.Koordinasi Kepegawai, anak itu awalnya diketahui magang di RSUD dibidang rekam medis. Namun, anehnya lagi, dia langsung diangkat sebagai tenaga BLUD, sedangkan menurut aturan yang di tetapkan RSUD harus menempuh prosedur terlebih dahulu yaitu sebagai tenaga harian lepas.
Dugaan kejanggalan lainnya adalah, ada seorang tenaga pegawai yang sudah dinyatakan syah dan kompeten secara aturan BLUD, dan yang pada mulanya sebagai cleaning service, belum lama ini dialihkan sebagai pegawai dari PT Bening (pihak ke-3 dari RSUD Sumedang).
Demosi
Adapun salahsatu tenaga profesi lainnya yang di demosi, namun orang tersebut sama sekali tidak mengetahui alasan serta akar permasalahannya. Bahkan, dari pihak kepegawaian juga tidak ada pemanggilan atau teguran, seperti ; SP-1,SP-2 dan SP-3.
Padahal, dalam peraturan yang ada di Permenpan RSUD Tipe “B” dibutuhkan tenaga atem yaitu 24 tenaga dan 2 pembantu. Dan sekarang ditemukan bahwa IP2AMK di RSUD Sumedang dipimpin oleh Tenaga Perawat. Tenaga dari STM, SMEA dan SMA. Sedangkan jika mengacu pada aturan yang berlaku, tindakan itu sudah jelas melanggar aturan serta ada ancaman pidananya.
Pihak ke-3 yaitu PT Bening Diduga tidak Komitmen, Gaji Pegawai Selalu Telat
Ada permasalahan lainnya yaitu PT Bening yang merupakan pihak ke-3 dari RSUD Sumedang, diduga melanggar perjanjian kerja yang sudah disepakati. Berdasarkan pada komitmen yang tertuang dalam kontraknya, PT tersebut akan memberikan upah disetiap tanggal 1, namun sampai saat ini, selalu meleset dalam pemberian gaji terhadap pegawainya, justru mereka melakukan pembayaran gaji disetiap tanggal 7. Sehingga, para pegawai banyak yang kecewa dan mempertanyakan, mana yang disebut komitmennya?. Masalah perjanjian pun sudah diabaikan dan mereka sudah beberapa kali mengunggahnya di media social dan di surat kabar online tapi hingga saat ini belum terselesaikan.
Setelah dikirimkan surat konfirmasi sejak 04 September 2025 hingga berita ini ditayangkan, pihak RSUD dan Direkturnya hanya bungkam dan enggan menjawab.(Levi)




















