BOGOR, harianesia.com –
Dugaan penyalahgunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 mengemuka kembali, kali ini melibatkan Pondok Pesantren Nurul Qur’an yang beralamat di Kampung Sinangka, RT 002 RW 011, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor ( Sabtu, 02/08/2025 ).
Pesantren tersebut menerima dana hibah senilai Rp125.000.000 yang semestinya digunakan untuk pembangunan fisik baru pondok pesantren, sesuai dengan proposal pengajuan. Namun, hasil investigasi yang dilakukan oleh Ketua DPC JPKPN (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional), Muhamad Antonius, mengungkap fakta mencengangkan.
Dalam pertemuan investigatif pada Selasa, 29 Juli 2025, di kediaman pemilik pesantren, Haji Ahyadin, secara terang-terangan ia mengakui bahwa dana hibah tersebut digunakan untuk melunasi utang material lama saat pembangunan pesantren beberapa tahun lalu,“ saya pakai dana hibah itu buat nutupin utang material bangunan dulu, belum lunas waktu itu,” ujar Haji Ahyadin dalam pernyataan yang disaksikan langsung tim investigasi dan media.
Temuan investigasi selama beberapa pekan menunjukkan bahwa tidak ada pembangunan baru sebagaimana tertera dalam proposal pengajuan dana hibah. Bahkan bangunan fisik pondok pesantren mirip rumah petakan yang ada diduga merupakan bangunan lama yang hanya difungsikan ulang. Selain itu, bangunan baru yang ditunjukkan pun tidak sesuai nilai anggaran yang diterima, menimbulkan dugaan kuat bahwa dana hibah ini telah diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Penggunaan dana hibah tidak sesuai dengan peruntukannya merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana publik, yang dapat dijerat melalui:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor):
– Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dapat dipidana.
Sanksi: Pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.
– Pasal 8: Setiap orang yang melakukan penggelapan dalam jabatan terhadap dana milik negara atau daerah dapat dipidana.
Sanksi: Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp750.000.000.
2. Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial: Hibah hanya dapat digunakan untuk kegiatan sesuai proposal dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Pengalihan tanpa izin merupakan pelanggaran administratif dan pidana.
Atas temuan serius ini, JPKPN menuntut:
1. Inspektorat Jawa Barat, BPK, dan APIP segera melakukan audit investigatif.
2. Pemprov Jawa Barat mencabut dan meninjau ulang seluruh hibah yang bermasalah.
3. APARAT PENEGAK HUKUM (APH) seperti Kejaksaan dan Kepolisian segera memanggil, memeriksa, dan menindak tegas pelaku penyimpangan dana publik tersebut.
Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi, dan harus diproses secara hukum agar menjadi efek jera dan peringatan bagi penerima hibah lainnya,”tegas Muhamad Antonius (Srimulyani).
Beranda
Hukum
Hibah Pemprov Jabar 2024: Dana Rp125 Juta Diduga Disalahgunakan, Pemilik Pesantren Akui Gunakan untuk Lunasi Utang Lama
Hibah Pemprov Jabar 2024: Dana Rp125 Juta Diduga Disalahgunakan, Pemilik Pesantren Akui Gunakan untuk Lunasi Utang Lama
Redaksi2 min baca
