Jakarta_HARIANESIA.COM_Surat hak jawab PT Freight Solution Indonusa (FSI) justru menuai kontroversi. Pimpinan Redaksi Harianesia.com menegaskan, pihaknya tidak terima karena terjadi dua kesalahan fatal: salah menyebut nama media dan salah mencantumkan undang-undang.
“Yang disebut dalam surat itu harinesia.com, bukan Harianesia.com. Ini kekeliruan fatal yang tidak bisa dibantah. Apalagi dasar hukum yang dipakai juga salah. Tidak ada itu UU Nomor 40 Tahun 199 atau 1991 tentang Pers. Yang benar adalah UU Nomor 40 Tahun 1999,” tegasnya. Jum’at 22 Agustus 2025.
Menurutnya, segala kerugian yang dialami PT FSI tidak bisa dibebankan kepada Harianesia.com. “Kalau salah alamat, jangan lempar tanggung jawab ke kami,” tandasnya.
Pakar Hukum: Surat Hak Jawab FSI Bisa Gugur Secara HukumPakar hukum media, Sagitarius SH MH, menilai surat hak jawab PT FSI cacat formil.
“Kalau dasar hukum saja keliru dan medianya salah alamat, surat hak jawab itu bisa dianggap tidak sah. Alih-alih memperbaiki reputasi, justru memperburuk posisi perusahaan,” jelasnya.
Ia menegaskan, dalam sengketa pers, ketelitian adalah syarat mutlak. “Salah menyebut UU dan salah sebut media adalah blunder. Hak jawab seperti itu mudah dipatahkan secara hukum,” tutupnya.