Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
EdukasiHukum

Hak Jawab DT: Adanya Pemberitaan “Ternyata Motiv Serangan Berita Pungli di Desa Tanjung Pasir dilakukan “Musuh Bebyutan” Kades Arun,Sip.” 

15
×

Hak Jawab DT: Adanya Pemberitaan “Ternyata Motiv Serangan Berita Pungli di Desa Tanjung Pasir dilakukan “Musuh Bebyutan” Kades Arun,Sip.” 

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Tangerang_HARIANESIA.COM_Bahwa saya sangat keberataan dengan pemberitaan tersebut karena sangat tendensius, dan berita tersebut tanpa melakukan konfrmasi kepada saya untuk melengkapi berita tersebut agar berita berimbang dan akurat sehingga dapat memenuhi ketentuan yang dimaksud pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ): “Wartawan Indonesia bersikap independen menghasikan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk Jo. Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara perimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan ASAS PRADUGA TAK BERSALH.

Bahwa dalam berita tersebut disebutkan : lagi-lagi Dugaan pungli PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Desa Tanjung Pasir yang tidak berujung mau dikemanakan arahnya, satu persatu mulai terkuak, hal itu diungkapkan oleh Saudara Novoven Saputra SH., yang bertindak selaku kuasa hukum dari saudara Arun S.Ip, yang juga diketahui sebagai Pemimpin Redaksi dari Media online PURNAPOLRI.NET;

Banner Iklan Harianesia 300x600

Bahwa Saudara Novoven Saputra, SH., bertindak selaku Kuasa Hukum Kades Arun, Sip, dan juga diketahui sebagai Pemimpin Redaksi Media Purnapolri.Net, dalam menjalankan profesinya tidak professional, sehingga telah terjadi “Conflictlict of interest”, dan hal itu sangat merugikan saya.

Bahwa, dalam pemberitaan tersebut, disebutkan oleh Saudara Novoven Saputra, SH “telah ditemukan lagi satu kejanggalan, dimana menyebutkan dalam bukti chat yang secara otomatis pengakuan atas dirinya sendiri bahwa beliau (Daniel Turangan- red) diduga salah satu actor dari serangan pemberitaan yang dimuat yang tentunya memojokan kien kami tersebut menyebutkan Kades Arun,S.Ipmerupakan musuh Bebuyutannya”., Phak Media harianesia.com, membuat berita bersifat menghakimi,tanpa adanya konfrirmasi kepada saya, sehingga berita tidak seimbang;

Baca Juga :  Camat Cimanggis Didesak Bertindak: Publik Menunggu Aksi Nyata, Bukan Janji Kosong

Bahwa, didalam pemberitaan disebutkan “pernyataan tersebut terbukti dari ditemukannya bukti chatan oknum yang bersangkutan inisial DT yang menyebutkan beliau merupakan pemilik media sekaligus musuh bebuyutan dari Kades Tanjung Pasir Arun,S.Ip.

Bahwa dalam pemberitaan tersebut, disertakan foto berupa bukti chat, melalui WhatsApp, antara saya dengan Nuryaman (salah satu perangkat Desa Tanjung Pasir – Red), yang dipenggal tidak secara utuh, sehingga hal itu saya anggap menyesatkan, dan hanya diperlihatkan kalimat/tulisan ” musuh bebuyutan”, sebagaimana yang diperlihatkan oleh Saudara Noven Saputera S.H, selaku kuasa hukum Saudara Arun S.Ip. Semementara chat awal tidak ditampilkan, mengingat pada chat WhatsAap tersebut berbunyi “konfrirmasi atas Dugaan Pungli PTSL yang terjadi di Desa. Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten. Tangerang, Provinsi Banteri”.

Bahwa, berdasarkan hal-hal tersebut diatas, saya dipandang perlu menyampaikan keberatan dan sekaligus menjelaskan fakta yang sebenamya dalam HAK JAWAB ini, sebagai berikut :

a. Bahwa berita dengan judul ” Ternyata Motiv Serangan Berita Pungli di Desa Tanjung Pasir dilakukan “Musuh Bebyutan” Kades Arun,Sip. Yang isi beritanya bersifat tendensius, tanpa ada konfrirmasi kepada saya, sehingga berita tersebut saya anggap tidak seimbang, dan bersifat menghakimi. Kemudian Media harianesia.com diduga tidak independen dalam penyajian beritanya.

b.. Bahwa, untuk meluruskan pemberitaan tersebut, maka saya uraikan kejadian/kronologisnya,sebagai berikut : Bahwa pemberitaan yang dimuat di mediaonline Target Berita.co.id, tanggal 5 September 2025, dengan Judul “Lagi-lagi Okum Aparatur Desa. Tanjung Pasir Diduga Lakukan Pungli ke Warga”, merupakan berita yang didasari adanya temuan dilapangan, dugaan adanya Pungli di Desa Tanjung Pasir, dengan informasi dan bukti- bukti dari Masyarakat/Warga setempat selaku Pemohon berkaitan dengan pengajuan Sertifikat/surat-surat tanah melalui PTSL, yang merupakan program pemerintah;

Baca Juga :  Asep Robin dan Erwin - Tinjau Rencana Pembangunan Jempatan Pasir Impun - Sindangjaya

Bahwa, dugaan adanya pungli di Desa Tanjung Pasir berkaitan dengan pengajuan surat-surat tanah/Sertifikikat melalui PTSL, sebelum naik menjadi pemberitaan, terlebih dahulu saya selaku wartawan, telah melakukan pengkajian dan investigasi, mengumpulkan bukti-bukti dari masyarakat, dan juga telah melakukan konfrirmasi terhadap Kepala Desa Tanjung Pasir melalui saluran WhatsApp;

Bahwa, saya tegaskan, seharusnya Media harianesia.com, didalam membuat pemberitaan, berpedoman kepada Kode Etik Jurnalistik, dengan menyajikan berita yang berimbang, dan tidak menyudutkan pihak lain, dalam hal ini, saya selaku wartawan yang sedang menjalani tugas, mengungkap adanya dugaan Pungli di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga,Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, dan seharusnya Media harianesia.com, membantu dan mendukung program Pemerintah dalam perberantasan Korupsi, dengan cara menyampaikan informasi melalui pemberitaan yang baik dan benar, oleh karena PTSL tersebut merupakan program nasional pemerintah.

Bahwa tuduhan yang dimuat Media harianesia.com, telah merugikan nama baik dan martabat saya pribadi dan juga keluarga besar saya karena berita tersebut sama sekali tidak dilakukan klarifikasi dan konfrirmasi kepada saya, dan berita tersebut hanya mendengarkan sepihak.

Bahwa saya menilai, berita yang dimuat dalam situs harianesia.com, tersebut telah menyalahi aturan sebagai diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1990 Tentang Pers dimana ditegaskan : Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta ASAS PRADUGA TAK BERSALAH. Begitu juga dalam penjelasannya: “Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses penyelidikan serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut.”

Baca Juga :  HUT ke-6 FORSIREDI, H. Edi Masturo Tegaskan Pentingnya Pendidikan Mental dan Karakter Anak Sejak Dini

Bahwa, Terkait hal tersebut diatas, sekali lagi saya bantah dan saya tegaskan bahwa berita yang ditulis Media online harianesia.com, tidak berdasarkan fakta yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Untuk itu, saya mendesak Saudara segera mencabut berita dengan judul “Ternyata Motiv Serangan Berita Pungli di Desa Tanjung Pasir dilakukan “Musuh Bebuyutan” Kades Arun,Sip.”

Bahwa oleh karena itu saya meminta kepada Redaksi harianesia.com, untuk merilis Hak Jawab ini sebagai klarifikasi berita tersebut dalam waktu paling lama 2×24 jam terhitung tanggal surat ini, dan memuat hak jawab ini secara utuh tanpa dipenggal.

Bahwa ini sebagai bentuk untuk melayani hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1990 Tentang Pers (UU Pers) dan Kode Etik Jurnalistik (Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03-5K-DP/III/2006 serta Peraturan Dewan Pers 9/ Peraturan DP/X/2008 Tentang Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.)

Demikian hak jawab yang saya sampaikan, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600