Jakarta_HARIANESIA.COM_Dewan Penasihat DPP Watch Relation of Corruption (WRC) Lembaga ” PENGAWAS ASET NEGARA REPUBLIK INDONESIA” Habib Muchdar Hasan Assegaf, menegaskan” Sebutan si benalu bangsa” Oknum Koruptor ” sudah menjadi kata netral dan tidak berkonotasi negatif lagi, sepatutnya diganti saja menjadi Perampok Uang Rakyat.
Mereka dengan kegersangan akhlak dan moralnya, dimana si oknum koruptor adalah orang pintar untuk bangsa ini namun sayangnya hanya menjadi benalu bangsa ini, demi untuk mementingkan kepentingan pribadi dan golongan, beratus-ratus juta bahkan sampai dengan angka fantastis mencapai miliar dan triliunan rupiah menguap entah kemana, oleh karena itu pelaku harus dihukum berat karna perbuatannya yang mengkhianati rakyat.
Sebagai Pemerhati Publik & Kebijakan Hukum” Habib Muchdar, sangat miris menilainya pada ketegasan hukum yang ada, untuk menjatuhkan efek jera kepada oknum koruptor atau bisa disebut perampok uang rakyat, sepertinya tidak sesuai dengan harapan masyarakat dimana agar si oknum benalu bangsa ini dapat dihukum seberat-beratnya, terlebih dengan disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) beberapa Tahun lalu.
Habib Muchdar mengatakan” Arah politik dalam memberantas korupsi dimana ketegasan hukum menunjukkan semakin tidak jelas!, dan mengalami kemunduran, betapa tidak,sebagian besar rumusan pasal tipikor yang dimasukkan ke dalam RKUHP, seakan ini memberangus misi kerja si pemberantasan korupsi !.
“Kendati Presiden pernah menyampaikan bahwa pangkal dari sulitnya ekonomi dan rakyat semakin susah ini akibat kian menjamurnya tingkat korupsi di birokrasi kepemerintahan, dimana menjadi kesenjangan sosial masyarakat dan bangsa ini.
Namun jika ditarik mundur kata Habib Muchdar pangkal persoalannya ada pada Pemerintah sebagai Pemangku Kepentingan dan kebijakan dalam mengambil keputusan dan ketegasan hukum, dalam merumuskan strategi pemberantasan korupsi “Ucapnya .
Ditambah rendahnya ancaman hukuman pidana untuk pelaku tipikor ke dalam KUHP yang baru, hal ini membuat agenda pemberantasan korupsi semakin mengenaskan, tentunya hal ini menjadi pertanyaan publik juga masyarakat, bagaimana bisa Pemerintah dan DPR sebagai kontrol yang mendapat amanah dari rakyat, bisa melegalkan dan meluluskan rendahnya hukuman bagi oknum koruptor dan patut diduga tentunya hal ini ada yang dikuatirkan yaitu sarat akan dengan kepentingan ?.
Lebih lanjut “Habib Muchdar Hasan Assegaf yang merupakan sebagai Staf Khusus” Aboe Bakar Al’habsy yang menjabat di Komisi III RI, berpendapat” Meleburkan pasal tipikor ke dalam KUHP justru akan menghilangkan sifat kekhususan tindak pidana korupsi, menjadi tindak pidana umum, sehingga korupsi tidak lagi disebut sebagai kejahatan luar biasa “Extraordinary Crime .
Yang sejatinya jika terbukti salah dimata hukum perampok itu harus diberikan sanksi hukum yang berat jika perlu berikan hukuman gantung, agar supaya setiap orang berpikir seribu kali untuk melakukan korupsi, merampok uang rakyat, namun sayangnya kadang MA kerap memberi ‘diskon’ hukuman bagi para oknum koruptor.” Tutupnya.