Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Investigasi

Gubug Kecil Jadi Saksi Bisu Penjual Obat Keras Jenis G di Wilayah Kiaracondong Bandung ‎

13
×

Gubug Kecil Jadi Saksi Bisu Penjual Obat Keras Jenis G di Wilayah Kiaracondong Bandung ‎

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Bandung_HARIANESIA.COM_Peredaran obat terlarang Type G jenis Tramadol, Hexymer, Thrihexynidyl, dan Destro kembali beroperasi yang sebelumnya sempat di Police Line oleh Satres Narkoba Polrestabes Bandung.‎

‎Praktik penjualan Obat Keras Tertentu (OKT) ini menjajakan nya tanpa memakai resep dokter dan dijual secara bebas diwilayah Jl.Jend.Ibrahim adjie kiaracondong Bandung (25/092025).

Banner Iklan Harianesia 300x600

‎Praktik ini sebetulnya sudah ditutup oleh pihak Berwajib dan ditentang oleh masyarakat sekitar, namun para pelaku tidak mengindahkan himbauan dari warga maupun aparat setempat.‎

Baca Juga :  Skandal Proyek Tiang Internet di Karawang: Warga Terganggu, Izin Dipertanyakan, Pemerintah Diduga Tutup Mata

‎Praktik penjualan ini beroperasi didepan Griya kiaracondong Kota Bandung dan bertempat di kios atau gubug kecil yang terlihat dari luar seakan kios tersebut tutup.

‎Para penjual biasanya mematok harga sebesar Rp. 5.000 – Rp. 10.000 per butir sehingga mudah di jangkau oleh warga khususnya kalangan remaja.

‎Menurut RL salah satu pembeli yang sudah sering datang ke toko itu menjelaskan kepada awak media bahwa, ” kalau toko itu udah lama beroperasi, kemarin sempat di segel polisi tapi sekarang bisa buka lagi bang,” Ujarnya kepada awak media.

Baca Juga :  Endah Purwanti Ingatkan Pemkot Untuk Menjamin Nasib Ribuan Pegawai PKWT

‎Disisi lain, TS memberitahu kepada awak media, menurutnya ,” kalau penjaga toko namanya gatau bang,” Ucap TS.

Dilain tempat, ketua satgas Yustisi yang sekaligus Wakil Walikota Bandung H. Erwin menegaskan,” kami akan berantas setiap toko minuman, premanisme termasuk toko yang menjadi perhatian masyarakat,” Tegasnya.

‎Mendapat informasi tersebut, awak media dibantu masyarakat meminta pihak berwajib untuk segera bertindak dan mengamankan para pelaku karena dinilai sudah merugikan warga sekitar.

Baca Juga :  Warga Menjerit, Gas LPG 3 Kg Langka di Tangerang

‎Bagi para pelaku penjual jenis obat keras golongan G (Gevaarlijk) ini tanpa izin resmi dari dinas kesehatan akan dijerat dengan pasal 196 undang-undang kesehatan no 36 tahun 2009 yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Dan pasal 197 undang-undang kesehatan no 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.(Levi)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600