Mimika_HARIANESIA.COM_ Sabtu 4 April 2026 — Ketua DPC GMNI Kabupaten Mimika, Bung Kristoforus Toffy, menyatakan keprihatinan mendalam terhadap langkah Majelis Rakyat Papua (MRP) dan oknum anggota DPD RI yang mendorong proses etik terhadap Senator Papua, Paul Finsen Mayor (PFM). Ia menilai tindakan tersebut berpotensi mencederai semangat representasi politik rakyat Papua di tingkat nasional.
Ketua DPC GMNI Kabupaten Mimika Bung Kristoforus Toffy, Majelis Rakyat Papua (MRP), oknum anggota DPD RI, serta Senator Papua Paul Finsen Mayor.
Pernyataan sikap GMNI Mimika yang menyoroti rencana penjatuhan sanksi etik terhadap Paul Finsen Mayor serta kritik terhadap peran MRP dalam dinamika tersebut.
Disampaikan pada Sabtu, 4 April 2026, menyusul rapat Badan Kehormatan DPD RI pada 2 April 2026.
Di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, dengan isu yang berpusat pada dinamika kelembagaan DPD RI di Jakarta.
Menurut Toffy, selama ini sangat minim figur dari DPD RI maupun DPR RI yang secara konsisten dan lantang menyuarakan hak-hak rakyat Papua. Ia menilai, upaya memproses PFM justru memperkuat persepsi bahwa siapa pun yang bersuara untuk Papua berpotensi “disolimi” atau ditekan secara politik.
“Ini sangat disayangkan. Ketika ada figur yang berani bersuara untuk rakyat Papua, justru dihadapkan pada proses etik. Ini menimbulkan kesan bahwa keberpihakan kepada rakyat bisa berujung pada tekanan,” tegas Toffy.
Toffy menjelaskan bahwa polemik ini bermula dari respons personal Paul Finsen Mayor di media sosial TikTok yang kemudian berkembang menjadi isu etik dan dibawa ke ranah formal oleh Badan Kehormatan DPD RI. Ia menilai eskalasi dari ruang digital ke proses etik harus dikaji secara objektif dan tidak mengaburkan substansi aspirasi publik.
GMNI Mimika mendesak agar proses sidang etik dilakukan secara transparan, bahkan jika perlu disiarkan secara langsung agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas dasar pelaporan terhadap PFM.
“Sidang etik harus terbuka dan transparan. Bila perlu dilakukan secara live agar publik tahu apa dasar tuduhan terhadap PFM,” ujarnya.
Selain itu, GMNI Mimika juga mendesak Ketua MRP Papua Tengah untuk segera mengundurkan diri. Hal ini dikaitkan dengan dugaan keterlibatan dalam proses politik pencalonan gubernur dan wakil gubernur, yang dinilai mencederai netralitas lembaga adat tersebut.
Toffy menilai MRP Papua Tengah belum mampu menjalankan amanat negara melalui Kementerian Dalam Negeri dalam menjaga harkat dan martabat masyarakat adat Papua.
Secara lebih luas, GMNI Mimika menekankan bahwa penegakan etik di lembaga negara harus berjalan profesional, objektif, dan akuntabel, tanpa mengorbankan fungsi representasi politik anggota DPD RI sebagai penyambung aspirasi daerah.
“Demokrasi tidak hanya soal prosedur, tetapi juga menjamin kebebasan aspirasi. Proses etik harus menjaga kepercayaan publik dan tidak boleh menghambat suara rakyat,” pungkasnya.
GMNI Mimika pun mengajak seluruh elemen masyarakat adat di tanah Papua untuk bersikap kritis, menjaga persatuan, serta mengawal proses ini agar tetap berada dalam koridor keadilan dan transparansi.
(Dwi)




















