Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

GMNI Jaksel Geruduk KPK, Soroti Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024 dan Desak Usut Keterlibatan Jokowi

×

GMNI Jaksel Geruduk KPK, Soroti Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024 dan Desak Usut Keterlibatan Jokowi

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta_Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jakarta Selatan menggelar aksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji reguler tahun 2023–2024 yang diduga merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 1 triliun, pada Kamis (15/1/2026).

Dalam aksi tersebut, GMNI Jakarta Selatan menyoroti kebijakan penambahan kuota haji yang dilakukan pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Demi memperpendek antrean jemaah haji reguler yang selama ini mencapai belasan hingga puluhan tahun, Presiden Joko Widodo disebut secara langsung meminta tambahan kuota haji kepada Pemerintah Arab Saudi. Permintaan tersebut dikabulkan dengan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Namun, kebijakan lanjutan yang diambil Kementerian Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memutuskan membagi kuota tambahan tersebut secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian dengan skema 50:50 ini dinilai membuka ruang terjadinya penyimpangan.

Baca Juga :  Kementerian Kesehatan “KO”, Menghadapi Sanksi Hakim

Berdasarkan hasil pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), GMNI Jakarta Selatan menyebutkan adanya dugaan penetapan tarif oleh oknum di Kementerian Agama kepada biro perjalanan haji khusus sebesar 2.600 hingga 7.000 dolar AS per jemaah. Tarif tersebut diduga dipungut sebagai “biaya percepatan” untuk memperoleh kuota tanpa harus menunggu antrean panjang. Praktik ini menjadi salah satu dasar perhitungan KPK terkait potensi kerugian negara yang ditaksir melebihi Rp 1 triliun.

GMNI Jakarta Selatan menilai kebijakan memperjualbelikan kuota haji tambahan reguler tersebut melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, berdasarkan hasil angket DPR RI, tindakan tersebut juga dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Juga :  Resto Majestic Damar Langit Diduga Dibeking Oknum Dewan Partai Gerindra, Aktivis Matahari Nilai Penegakan Perda Depok Tumpul

Menurut GMNI Jakarta Selatan, kasus ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menyakiti nurani umat Islam di Indonesia. Banyak jemaah yang telah menabung dan menunggu bertahun-tahun demi menunaikan ibadah haji, namun kesempatan tersebut justru dirampas dan diperjualbelikan demi kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.

GMNI Jakarta Selatan juga menduga kebijakan Kementerian Agama melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, yang dikeluarkan saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama, merupakan tindakan yang terorganisir, sistematis, dan masif, serta melibatkan berbagai pihak yang memiliki kekuasaan untuk mengamankan kasus agar kebal hukum.

Baca Juga :  Kementrian ATR/BPN Mediasi Antara Ibu Yatmi dan PT.Jaya Real Estate,Tbk

Atas dasar itu, Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Jakarta Selatan menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

1. Mendesak KPK untuk mengusut tuntas secara transparan, independen, dan akuntabel keterlibatan mantan presiden ke 7, Joko Widodo dan Fuad Hasan Masyhur yang melobi kuota haji 2023-2024.
2. Menuntut KPK untuk segera tangkap tersangka Yaqut Cholil Qoumas dan I. Abidal Aziz atas korupsi kuota haji 2023/2024.
3. Mendesak KPK dan Kepolisian RI segera mengusut sindikat kasus kuota haji yang merugikan keuangan negara yang diduga 1 triliun.

(Dwi Wahyudi)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600