Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

​Gerak Cepat Unit PPA Polres Sragen: Ungkap Tabir Persetubuhan Anak, Modus Loker; Gadis 13 Tahun Dijebak, Dicabuli, Lalu Dibuang di Pinggir Jalan!

×

​Gerak Cepat Unit PPA Polres Sragen: Ungkap Tabir Persetubuhan Anak, Modus Loker; Gadis 13 Tahun Dijebak, Dicabuli, Lalu Dibuang di Pinggir Jalan!

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

​SRAGEN, JATENG – Tabir gelap kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terungkap di Sragen. Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Sragen berhasil meringkus pelaku Satriya Yoga Kurniyanto (21), seorang pemuda asal Sumberlawang yang tega memperdaya seorang siswi SMP berinisial AJK (13) asal Klaten dengan modus lowongan kerja palsu.

​Kisah memilukan ini bermula dari harapan sederhana seorang anak untuk membantu ekonomi keluarga. Melalui aplikasi kencan ‘OMI’, pelaku memasang jaring-jaring muslihatnya.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Dengan janji manis gaji Rp120.000 per hari sebagai kasir toko, korban yang masih belia terjebak dalam skenario maut yang disusun rapi oleh pelaku.

​Kontras yang menyayat hati terlihat pada hari kejadian, Selasa (23/12). Dengan penuh kasih sayang dan rasa aman, ibu korban mendampingi putri tercintanya menempuh perjalanan jauh dari Klaten menuju Sragen. Sang ibu tak sedikit pun menaruh curiga; ia hanya ingin memastikan anaknya mendapatkan pekerjaan yang layak.

Baca Juga :  Polisi Olah TKP Mobil Lawan KA Batara Kresna di Wonogiri, 1 Penumpang Tewas

​Namun, di Terminal Sumberlawang, pelaku melancarkan siasat liciknya. Dengan tutur kata sopan dan wajah yang tampak meyakinkan, Satriya meminta sang ibu untuk pulang lebih dulu.

“Ibuk wangsul mawon selak udan, mesakne adike seh alit, mangke Alexa kulo terne wangsul sampe griyo,” (Ibu pulang saja, keburu hujan kasihan adiknya masih kecil, nanti Alexa saya antar pulang sampai rumah) ucap pelaku meyakinkan.

Kapolres Sragen melalui Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan menegaskan bahwa pelaku telah merencanakan aksinya dengan matang.

​”Pelaku memanfaatkan kepolosan korban dengan iming-iming pekerjaan. Kami sangat menyayangkan kejadian ini, di mana niat baik korban untuk bekerja justru dimanfaatkan oleh pelaku untuk melampiaskan nafsu bejatnya,” ujar Kasat Reskrim dalam keterangannya.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Demak Tangkap Pelaku Pencurian Mobil Dengan Kunci Duplikat

​AKP Ardi juga menambahkan bahwa tindakan pelaku yang menelantarkan korban di pinggir jalan merupakan tindakan yang sangat tidak manusiawi.

​”Setelah melakukan aksi bejatnya di sebuah kamar kost di kawasan New Kemukus, pelaku dengan teganya meninggalkan korban sendirian di sebuah angkringan dengan alasan ingin ke ATM. Ini menunjukkan tidak adanya rasa tanggung jawab dan empati dari pelaku,” tegasnya.

Diuraikan AKP Ardi, bahwa di dalam kamar kost, korban dipaksa meladeni nafsu bejad pelaku. Pasca kejadian, pelaku membuang korban di dekat RSU YAKSSI Gemolong. Beruntung, kewaspadaan warga dan kesigapan petugas Polsek Gemolong serta Unit PPA Polres Sragen berhasil mengendus keberadaan pelaku.

​Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kunci, termasuk pakaian korban, pakaian pelaku, serta satu unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi AD 6648 VY yang digunakan untuk menjemput korban.

Baca Juga :  Dari Merauke, Masyarakat Terdampak PSN Tolak Perampasan Tanah dan Ruang Hidup

​Menutup keterangannya, Kasat Reskrim Polres Sragen juga memperingatkan orang tua untuk hati- hati dan wapada terhadap orang yang baru saja dikenalnya, serta mengawasi aktifitas anak dimedia sosial.

​”Kami menghimbau kepada seluruh orang tua agar lebih ketat mengawasi aktivitas anak di media sosial. Jangan mudah percaya dengan tawaran pekerjaan atau janji dari orang yang baru dikenal melalui aplikasi online. Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak tanpa pandang bulu,” pungkas Kasat Reskrim.

​Kini, pelaku Satriya Yoga Kurniyanto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan terancam jeratan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600