Bandung_HARIANESIA.COM_Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memasuki babak yang menghebohkan. Sebanyak delapan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dikonfirmasi telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, pada Senin (3/11/2025). “Kemarin kelihatannya ada sekitar delapan kepala OPD yang sudah dipanggil,” kata Zulkarnain. Ia menambahkan, selain Kepala OPD, sejumlah pejabat eselon di bawahnya, seperti kepala bagian dan kepala bidang, juga turut dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Bandung.
Penggeledahan di Dua Kantor OPD
Tak hanya pemeriksaan terhadap deretan pejabat tinggi, Kejari juga dilaporkan telah melakukan penggeledahan di dua kantor OPD, yaitu:
Dinas Perhubungan (Dishub)
Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM)
Penggeledahan ini sejalan dengan pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, sebelumnya, yang juga membenarkan penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, handphone, dan laptop dari kantor-kantor OPD yang digeledah.
Wakil Wali Kota Sudah Diperiksa
Penyidikan kasus ini semakin menjadi sorotan setelah sebelumnya Kejari Kota Bandung juga telah memeriksa Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai saksi pada Kamis (30/10/2025). Selain Erwin, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi lain dari lingkungan Pemkot hingga pihak swasta.
Kendati demikian, Irfan Wibowo menegaskan bahwa hingga saat ini pihak Kejari belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara ini.
Pemkot Janji Bersikap Terbuka
Sekda Iskandar Zulkarnain memastikan Pemkot Bandung akan bersikap terbuka dan mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan. Ia mengimbau seluruh pihak yang dipanggil untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
“Saya harapkan semuanya menyampaikan keterangan yang sebenar-benarnya,” tegas Zulkarnain.
Ia juga mengingatkan bahwa pemeriksaan ini masih dalam tahap saksi dan meminta semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. “Yang paling penting, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu karena hal ini,” tutupnya.(Levi)




















