Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Dulani Mantan Kadus Aik Mungkui Terima Uang Rp400 Juta dari Anam dari Hasil Penjualan Lahan IUP PT Timah?

×

Dulani Mantan Kadus Aik Mungkui Terima Uang Rp400 Juta dari Anam dari Hasil Penjualan Lahan IUP PT Timah?

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Dilansir dari

BABELTERKINI.COM

Banner Iklan Harianesia 300x600

TANJUNGPANDAN_HARIANESIA.COM_ Kasus dugaan jual beli lahan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, yang berlokasi di Dusun Aik Mungkui, Desa Bulu Tumbang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, kini memasuki babak baru. Lahan tersebut diketahui telah ditanami kelapa sawit oleh seorang pengusaha bernama Rudi Ayam yang dibeli dari Anam, dan kini menyeret sejumlah nama, termasuk mantan Kepala Dusun Aik Mungkui, Dulani.

Perkembangan terbaru, laporan balik yang diajukan oleh Budhiarto terhadap dugaan pelanggaran dalam transaksi lahan tersebut telah naik ke tahap penyelidikan. Hal itu dibuktikan dengan diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Belitung.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Dulani diduga menerima uang sebesar Rp.400 juta yang berkaitan dengan proses jual beli tanah di wilayah konsesi tambang negara senilai Rp1,2 miliar yang dijual Anam kepada Rudi Ayam untuk dijadikan kebun kelapa sawit.

Baca Juga :  Romo Kefas: Aksi Intoleransi Terjadi di Depok, Kebebasan Beragama Dipertaruhkan

“Waktu itu Anam memberikan uang kepada saya sebesar Rp.400 juta untuk diserahkan kepada Dulani (Kadus, red). Dulani datang kepada saya mengambil uang itu di penginapan Sriwijaya,” kata Budhiarto kepada babelterkini.com, Senin (10/11/2025) sore.

Budhiarto mengungkapkan, sebelumnya ia justru lebih dulu dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Rudi Ayam atas dugaan keterlibatan dalam penjualan lahan yang diklaim telah dibeli Rudi. Namun, laporan tersebut dinilainya janggal yang terkesan salah sasaran.

Menurut laporan Rudi Ayam, Budhiarto disebut memiliki dokumen surat kepemilikan tanah serta pengajuan permohonan pembebasan lahan seluas 79,60 hektare kepada PT Timah atas nama dirinya. Tuduhan itu dibantah keras oleh Budhiarto.

“Saya tidak pernah membuat atau mengajukan surat permohonan pembebasan lahan atas nama saya. Tuduhan itu tidak benar,” tegas Budhiarto.

Budhiarto menambahkan, dirinya hanya membantu seseorang bernama Anam, tanpa mengetahui lebih jauh proses jual beli lahan maupun pengajuan dokumen ke PT Timah.

Baca Juga :  PP SUMSEL Berangkatkan Mahasiswa dan Warga SUMSEL Balik Ke Perantauan

“Saya tidak merasa menandatangani apapun. Tiba-tiba nama saya muncul dalam surat kepemilikan tanah dan pengajuan ke PT Timah. Saya hanya membantu Anam,” ujarnya.

Ia juga mengakui adanya aliran dana ke rekeningnya, namun seluruh uang tersebut disebutnya diterima atas perintah Anam dan kemudian diserahkan kembali kepada Anam.

“Ada uang masuk Rp.500 juta, saya tarik dan berikan ke Anam. Begitu juga Rp.700 juta. Setelah itu Anam memerintahkan saya menyerahkan uang Rp.400 juta kepada Dulani,” ungkapnya.

Sementara itu, Dulani yang dikonfirmasi babelterkini.com tidak menampik bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp400 juta dari Budhiarto. Ia beralasan uang tersebut digunakan untuk biaya pengurusan dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT) yang akan ditingkatkan menjadi Akta Pelepasan Hak (APH).

“Iya benar, saya ambil uang Rp400 juta itu. Uang itu diperintahkan Anam untuk pengurusan APH. Ada tambahan lagi Rp2 juta,” kata Dulani saat dihubungi.

Baca Juga :  KSPSI Dukung Kejati DKI Ungkap Dugaan 343 Klaim Fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp 21 Miliar

Hingga berita ini diturunkan, Rudi Ayam yang disebut sebagai pemilik kebun sawit sekaligus pelapor Budhiarto belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan belum mendapat respons.

Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Suwikarma, saat dikonfirmasi babelterkini.com membenarkan bahwa laporan dari Budhiarto telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

“Iya, benar. Laporan tersebut sudah kami terbitkan SP2HP-nya,” ujar Yudha

Kasus ini kini bergulir di tangan penyidik Polres Belitung. Aparat diharapkan dapat menelusuri aliran dana dan dokumen yang menjadi dasar transaksi tersebut, mengingat lahan yang disengketakan berada dalam wilayah izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk, yang secara hukum tidak dapat diperjualbelikan secara pribadi.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak-pihak terkait lainnya masih berupaya dikonfirmasi. (Tim/gwn)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600