Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasi

Dugaan TPS Liar Bisnis Kotor di Atas Sampah, Pelanggaran Hukum Mengintai!

×

Dugaan TPS Liar Bisnis Kotor di Atas Sampah, Pelanggaran Hukum Mengintai!

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Bogor_HARIANESIA.COM_Sabtu 18 Oktober 2025_Dugaan adanya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di wilayah RT 02 RW 03, Kelurahan Keradenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, kini menuai sorotan tajam publik. Dari hasil pantauan langsung di lapangan, awak media menemukan aktivitas pembuangan sampah yang diduga kuat tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah.

Yang lebih mengkhawatirkan, kegiatan pengangkutan sampah di lokasi tersebut diduga menggunakan armada berplat hitam, yang semestinya tidak diperbolehkan untuk kegiatan operasional komersial pengangkutan limbah atau sampah. Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa armada tersebut disebut-sebut milik pihak Galuga, dan hasil pembuangan sampahnya disetorkan ke TPA Galuga, Kota Bogor, dengan setoran sekitar Rp16 juta per bulan.

Banner Iklan Harianesia 300x600
Armada yang digunakan untuk pengangkutan sampah
Armada yang digunakan untuk pengangkutan sampah

Sementara itu, pengelola TPS  bernama Ujang, yang disebut sebagai pengelola di lokasi, mengakui bahwa lahan yang digunakan merupakan lahan sewa dengan biaya Rp500 ribu per bulan. Aktivitas tersebut, menurut warga setempat, telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan akibat bau menyengat serta potensi pencemaran lingkungan.

Baca Juga :  Hadapi Aksi Penyampaian Aspirasi Masyarakat di Kota Pati, Lapas Kelas IIB Pati Perkuat Pengamanan Bersama Kodim 0718 dan Polresta Pati

Praktik pengelolaan sampah tanpa izin seperti ini diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b, yang menegaskan larangan bagi setiap orang untuk membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan atau tidak memiliki izin dari pemerintah daerah.

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 69 ayat (1) huruf e, yang melarang setiap orang melakukan pembuangan limbah dan/atau bahan berbahaya tanpa izin lingkungan.

Baca Juga :  Intoleransi di Sukabumi: Kegagalan Negara Melindungi Hak Konstitusional

3. Pasal 162 KUHP yang dapat digunakan untuk menjerat pihak yang dengan sengaja memfasilitasi kegiatan ilegal yang merusak lingkungan.

Apabila terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara hingga 5 tahun dan/atau denda mencapai Rp100 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU 18/2008.

Praktisi hukum Andi Faisal, S.H., M.H., ketika dimintai tanggapan, menilai bahwa praktik TPS liar ini merupakan bentuk pelanggaran hukum serius yang tidak boleh dibiarkan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Jika benar beroperasi tanpa izin resmi dan menggunakan armada plat hitam, maka ada dua pelanggaran sekaligus: hukum lingkungan dan hukum lalu lintas. Pemerintah daerah harus segera menertibkan karena ini berpotensi menjadi bisnis ilegal yang merugikan masyarakat dan merusak tata kelola lingkungan,” tegas Andi Faisal.

Baca Juga :  Bahlil VS Menteri UMKM Bolehkan Ojol Beli Pertalite tapi Larang Taksi Online ?

Lebih lanjut, Andi menekankan pentingnya transparansi dan pengawasan dari dinas terkait, termasuk DLHK kota bogor dan aparat penegak hukum, agar tidak ada praktik “main mata” antara pihak pengelola dengan oknum yang seharusnya mengawasi.

“Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk. Negara tidak boleh kalah dengan pelaku usaha ilegal yang memanfaatkan celah hukum untuk mencari keuntungan dari sampah,” tambahnya.(Tim)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600