Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumTNI-POLRI

Dugaan Pungli SIM Rp900 Ribu Disorot, Satpas Polres Indramayu Malah Bicara Takedown Berita

×

Dugaan Pungli SIM Rp900 Ribu Disorot, Satpas Polres Indramayu Malah Bicara Takedown Berita

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Indramayu, 14 Januari 2025 — Upaya konfirmasi awak media terkait dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp900 ribu dalam proses penerbitan SIM di Satpas SIM Polres Indramayu justru memunculkan polemik baru yang dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan kemerdekaan pers.

Awak media menghubungi Aiptu A. Kholik, S.H., selaku Baur Satpas SIM Polres Indramayu, menindaklanjuti pemberitaan yang ramai di sejumlah media online, salah satunya harianesia.com dengan judul “Dugaan Pungli Rp900 Ribu Menggema, Satpas SIM Polres Indramayu Dinilai Pilih Diam.”
Dalam konfirmasi via sambungan telepon, Aiptu A. Kholik menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Seksi Propam Polres Indramayu. Namun alih-alih memberikan penjelasan substantif terkait pokok dugaan pungli, pernyataan yang disampaikan justru melebar ke luar konteks.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Aiptu A. Kholik menyebut-nyebut adanya media-media lain yang disebut telah “bermitra” dengan Satpas SIM Polres Indramayu, pernyataan yang dinilai tidak relevan dengan substansi konfirmasi dan berpotensi menimbulkan tafsir adanya perlakuan berbeda terhadap media.

Baca Juga :  Wujudkan Puncak yang Tertib dan Estetis, Satpol PP dan Kecamatan Cisarua Tertibkan PKL

Lebih disayangkan lagi, dalam percakapan tersebut juga disinggung soal “urusan pribadi” serta adanya “biaya takedown” terhadap pemberitaan yang telah terbit. Pernyataan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai sikap aparat pelayanan publik terhadap kerja jurnalistik dan fungsi kontrol sosial pers.

Pernyataan terkait biaya takedown berita dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa sengketa pemberitaan diselesaikan melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan melalui pendekatan transaksional.

Baca Juga :  Rusak Isi Rumah Warga, Remaja Di Demak Diamankan Polisi

Selain itu, sikap yang tidak fokus pada substansi dugaan pungli juga dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan badan publik bersikap transparan, akuntabel, dan responsif terhadap pengawasan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan rinci dan terbuka dari pihak Satpas SIM Polres Indramayu.

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600