Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Investigasi

Dugaan Pungli di MTs Al-Barrry Cikalong Wetan, Wartawan yang Memberitakan Dapat Ancaman ‎

×

Dugaan Pungli di MTs Al-Barrry Cikalong Wetan, Wartawan yang Memberitakan Dapat Ancaman ‎

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Pawarta: Agus Nugroho

Cikalong Wetan, KBB_HARIANESIA.COM_Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al-Barrry, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), terus menuai sorotan publik. Setelah sebelumnya sejumlah orang tua murid mengeluhkan banyaknya pungutan yang dinilai memberatkan, kini muncul kabar bahwa wartawan yang memberitakan kasus tersebut justru mendapat ancaman dari pihak yang mengaku sebagai komite sekolah.

‎Berdasarkan informasi yang diterima redaksi melalui pesan singkat WhatsApp, seseorang yang mengaku bernama Wawan, selaku komite sekolah, melontarkan pernyataan bernada ancaman kepada awak media yang menulis berita terkait dugaan pungli tersebut.

‎ “Emang itu udah PIK bahwa pihak sekolah yang salah! Anda hanya buat berita sepihak! Saya bisa tuntut bapak. Pertemuannya juga belum, kan kita ketemu dulu hari Sabtu untuk penjelasan!” tulisnya.(22/10/2025)

‎Menanggapi hal tersebut, Ketua Forum Wartawan Cikalong Wetan menyayangkan adanya tindakan intimidatif terhadap wartawan. Ia menegaskan bahwa ancaman semacam itu tidak dapat dibenarkan, apalagi kepada jurnalis yang menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum.

‎ “Wartawan bekerja dilindungi Undang-Undang Pers. Jika ada pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan, seharusnya menggunakan hak jawab, bukan dengan ancaman,” ujarnya dengan nada tegas.(23/10/2025)


‎Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis dilindungi hukum selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik dan prinsip profesionalisme, termasuk dalam melakukan konfirmasi kepada narasumber.

‎Pihak media yang bersangkutan juga menegaskan bahwa seluruh prosedur jurnalistik sudah dijalankan dengan benar.

‎ “Kami sudah melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah sesuai aturan. Jadi tidak perlu lagi ada pertemuan tambahan untuk klarifikasi yang sudah dilakukan secara resmi,” ujar salah satu awak media yang enggan disebutkan namanya.


‎Kasus dugaan pungli di MTs Al-Barrry sebelumnya mencuat setelah sejumlah orang tua siswa mengaku keberatan dengan berbagai pungutan yang dinilai tidak memiliki dasar yang jelas dan tidak disosialisasikan secara transparan kepada wali murid.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungli maupun ancaman terhadap jurnalis tersebut.

‎Lembaga dan organisasi pers diharapkan ikut mengawal kasus ini agar tidak ada bentuk intimidasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya sesuai ketentuan hukum dan etika profesi.

Banner Iklan 1
Baca Juga :  Pimred AF Kecam Kekerasan Yang Menimpa Ambarita : "Kekerasan Tidak Boleh Jadi Senjata Membungkam KEBENARAN"
Banner Iklan Harianesia 120x600